1 September 2017, Surabaya Terapkan Tilang By CCTV

oleh -47 Dilihat
oleh
Kapolrestabes dan Kajari Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Kamis (31/8/17) siang, dalam Forum Group Discusion yang diikuti oleh Kapolrestabes Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri, Dishub Kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya di Ruang M. Yasin Mapolrestabes Surabaya, disampaikan bahwa pada 1 September 2017 mendatang, program tilang melalui kamera CCTV akan mulai diterapkan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Muhammad Iqbal mengatakan, untuk satu bulan pertama ini masih dalam tahap sosialisasi kepada pengguna jalan dan yang melanggar lalu lintas.

“Mekanismenya tim nantinya akan mengirim surat pemberitahuan bagi pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV, pemilik melakukan pelanggaran dengan waktu dan tempat tertentu.” Kata Kombes Iqbal, Kamis (31/8/17).

Masih kata Iqbal, Setelah sosialisasi satu bulan, tim akan mulai menerapkan penindakan pada bulan Oktober 2017.
“Teknisnya akan ada petugas, mendatangi rumah pemilik kendaraan yang melanggar untuk meminta pertanggungjawaban, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Penilangan dengan mendatangi rumah pelanggar tersebut, akan dilakukan sambil menunggu regulasi disempurnakan. Tim tidak mempermasalahkan apabila motor ternyata tidak cocok dengan pelanggarannya, atau motor bukan miliknya, karena nanti akan dikoordinasikan untuk mengetahui pelanggar yang sebenarnya.

“Untuk kendaraan bernopol luar Surabaya masih belum diatur regulasinya. Untuk letak kamera CCTV masih difokuskan tiga titik, yaitu perempatan Pucang, perempatan Jalan Professor Dokter Mustopo, dan perempatan Jalan Bratang,” pungkas Kombes Iqbal.(han)