113 Kendaraan Dapat Ijin Angkutan Online di Jatim

oleh -70 Dilihat
oleh
Gubernur Jawa Timur tempelkan stiker pada angkutan on line pada acara peresmian angkutan sewa khusus on line di Grahadi

Pakde Karwo Launching Pengoperasian Angkutan Online Berijin

 SURABAYA, PETISI.COGubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo secara resmi melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus/online yang sudah mendapatkan ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.

Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan ijin tersebut sebanyak 113 kendaraan. Launching ini dilakukan di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1/2018) pagi.

Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim mengungkapkan bahwa peresmian ini sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non online/konvensional.

“Bagaimanapun teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini,” jelasnya.

Pakde Karwo menjelaskan bagaimana proses perumusan hingga menemukan titik akhir. Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non online. Dalam setiap perumusan termasuk pergub, dua pihak ini juga selalu dilibatkan.

“Proses ini menggambarkan bahwa antara online dan non online pandangan hidupnya sama, yakni ingin berdampingan secara damai dan saling kompromi mencari titik tengah, ini patut dihargai,” terangnya.

Baca Juga : Angkutan Sewa Khusus Online Dilaunching

Menurutnya, sikap dan pandangan Pemprov Jatim jelas. Dimana yang besar difasilitasi melalui peraturan, dan yang kecil harus dibantu agar tak kalah dalam pertarungan. Efisiensi adalah tuntutan jaman, tapi yang tidak efisien tak boleh kalah sehingga pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi.

Pemerintahan yang baik, lanjutnya, tak bisa membiarkan yang kalah itu mati sehingga bentuk CSR yang diberikan oleh perusahaan angkutan online sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian terhadap yang kecil.

“Budaya tanding seperti demonstrasi itu melelahkan. Kita tidak membutuhkan budaya tanding tapi kebersamaan,” kata orang nomor satu di Jatim ini.

Peresmian ini, tambahnya, merupakan bentuk dialog antara kedua belah pihak. Sehingga, bila sudah dirumuskan tidak ada lagi yang tidak sependapat karena semua sudah dilibatkan. Terkait pengaturan bagi kendaraan online roda dua, akan diatur  lebih lanjut.

Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.

“Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai, jadi ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan  sebanyak 2.418 unit kendaraan.

Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan.

Untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus ini dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Delapan wilayah ini meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya dan Banyuwangi.

Mengenai tarif kendaraan on line ini, tambahnya, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.

Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp. 3.500; per km batas bawah.

Berikan CSR

Dalam acara ini turut dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan CSR dari perusahaan angkutan online kepada angkutan kota/angkot.

Seperti UBER yang menyerahkan bantuan free wifi dan ban kendaraan untuk 50 angkot, serta GO CAR yang menyerahkan stiker untuk 50 angkot dengan kompensasi 600 ribu rupiah selama enam bulan dan fasilitas bengkel gratis senilai 300 ribu rupiah untuk 50 angkot.

Juga GRAB Car yang memberikan bantuan fasilitas BPJS gratis selama satu bulan pertama untuk 500 angkot, 1 liter oli untuk 200 angkot dan cek aki gratus untuk 500 angkot.(cah/ewi)