13 Anak Memerlukan Pendampingan Secara Khusus

oleh -46 Dilihat
oleh
Plt Kepala BP3A Sholahuddin membuka rapat koordinasi

Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 6 Jombang

JOMBANG, PETISI.COPlt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang, Sholahuddin membuka rapat koodinasi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2T P2A) Kabupaten Jombang bersama KPAI Jakarta. Kegiatan ini dalam rangka conference kasus pelecehan seksual di SMPN 6 Jombang.

Dihadiri Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Jombang, KPAI, UPPA Polres, Perwakilan Dinas Pendidikan, LSM dan undangan yang hadir, bertempat di Rumah Pintar Jl. Kusuma bangsa Jombang, Senin (26/2/2018).

Sholahuddin mengklarifikasi kejelasan kasus pelecehan seksual yang dilakukan EA (49) Guru Bahasa Indonesia terhadap siswa RI (13) di SMPN 6 Jombang. P2T-P2A telah melaksanakan case conference pada tanggal 22 Februari 2018 bersama jejaring P2T-P2A terkait pendampingan hukum, kesehatan, psikologis dan psikososial.

“Sudah dilakukan upaya pendampingan psikologis dengan metode hipnoteraphy oleh Dinas Sosial pada tanggal 20 Februari 2018 dengan hasil 13 anak memerlukan tindak lanjut pendampingan secara khusus dan 8 anak hanya memerlukan pendampingan saja,” jelas Sholahuddin.

Lanjut Sholahudin, dengan adanya disfungsi keluarga maka akan segera ditindaklanjuti dengan mengundang orang tua korban dengan tujuan untuk merubah mindset mereka dalam menghadapi kasus serta penanganya saja.

Dari kiri Ibu Ketua Tim Penggerak PKK, Komisioner KPAI Retno Listiani saat sambutan

Terkait dengan ABH diserahkan kepada UPPA Polres Jombang dalam penangannya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam upaya mendorong terwujudnya sekolah ramah anak di semua sekolah yang ada di Kabupaten Jombang.

“Mengharapkan guru BK sebagai pioneer di sekolah masing-masing dalam rangka pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diupayakan penanganan korban pasca kejadian baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah. Sedangkan untuk pelaku sudah diproses di Dinas Pendidikan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jelasnya.

Komisioner KPAI Jakarta, Retno Listiani menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno KPAI yang dilakukan tiap hari Senin maka kunjungan pengawasan diarahkan ke Kabupaten Jombang. “Amanat UU KPAI sebagai pengawas perlindungan anak di seluruh wilayah Indonesia, jelasnya.

KPAI berharap bagaimana suatu system pengaduan ini di bangun agar anak berani untuk melapor. “Supaya ditindaklanjuti dalam upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak bekerjasama dengan Dinas pendidikan dalam kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah,” harapnya.

Selanjutnya, dalam pendampingan terhadap korban dilakukan sampai proses pengadilan hingga selesai. Adanya permendikbud sangat bagus sehingga perlu adanya koordinasi langsung tim P2T-P2A dengan Dinas Pendidikan dalam upaya penanganan tindak kekerasan di sekolah. Karena di Kabupaten jombang sudah terkoordinasi menurut tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang melalui jejaring P2T-P2A.

“KPAI menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Jombang telah menangani kasus pelecehan seksual guru terhadap siswanya di SMPN 6 Jombang dengan respon cepat dan terkoordinasi dengan baik oleh P2T-P2A melalui multisektor sesuai pembagian tugas dan fungsi dari masing-masing sektor, pungkasnya. (rahma)