17 KK Warga Bendo Bertahan, tak Ambil Uang Ongkos Bongkar

oleh -68 Dilihat
oleh
Pertemuan tim sosialisasi dan tim hukum dengan 17 warga.

PONOROGO, PETISI.CO – Setelah adanya penolakan dari belasan warga Bendo Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo  atas uang ongkos bongkar muat rumah lama ke rumah baru, akhirnya tim Sosialisasi dan Tim Hukum melakukan pertemuan bersama dengan belasan warga Bendo.

Dari 89 KK (Kepala Keluarga)  terdampak, masih tersisa 17 KK yang tidak mau menerima uang bongkar muat, dikarenakan masih kurang, apalagi yang rumahnya besar dan ada beberapa bagian.

“Tadi saya tidak mengikuti mas,  karena orang tua saya sudah mengambil dan ditenpat kerja saya kebetulan ada pengecoran tidak bisa ditinggalkan,  yang datang dalam pertemuan dengan 17 KK itu dari Polri, TNI, Kejaksaan dan juga Camat, dari Pemkab dan dari pihak proyek juga ada kata kawan saya,” kata Marno kepada petisi.co.

Bahkan, Marno juga dapat kabar dari warga yang ikut rapat, bahwa pemerintah kabupaten tetap komitmen.

“Tadi tetangga juga bilang kalau pemerintah tetap komit, kalau ada yang belum puas, warga suruh menempuh jalur hukum, mulai dari kejaksaan sampai MA, itu katanya lo masihan,” ujar Marno menirukan kabar dari temannya yang ikut rapat.

(Baca Juga : Warga Bendo Menjerit, Pejabat di Ponorogo tak Peduli)

Sementara, Kapolsek Sawoo, AKP  Gunawan, ketika dikonfirmasi terkait adanya pertemuan dengan warga bersama tim sosialisasi dan tim hukum pada Kamis pagi (1/2/2018)  menjelaskan, kalau warga tetap menolak uang ongkos dan uang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

“Dari sejumlah 89 KK, tinggal 17 orang KK yang belum mengambil dan dari ke 17 orang tersebut, sampai dilakukan mediasi tadi pagi tetap tidak ada yang mau mengambil uang yang besarnya variatif, disesuaikan luas bangunan. Karena tidak diambil, maka uang akan diserahkan ke Pengadilan,” tegas Kapolsek.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Iwan Winarso ketika dikonfirmasi hasil audensi dengan 17 warga Bendo tersebut hingga petang ini tidak merespon. Padahal ada himbauan, bila akan menempuh jalur hukum untuk warga yang masih belum puas, yang benar harus melalui Kejari dahulu.

Sosialisasi dan Tim Hukum melakukan pertemuan bersama dengan belasan warga Bendo

Adapun Ke 17 Warga yang menolak uang bongkar angkut adalah :

01 Matal   : Rp 4.510.675.00.

02 Jari      :  Rp 1.976.245.00.

03 Miseri : Rp 9.520.936.50.

04 Kasiban : Rp 4.520.365.00.

05 Gunawan : Rp 2.575.375.00.

06 Jakun : Rp 5.201.497.18.

07 Bukori : Rp 4.281.125.00.

08 Katimin : Rp 6.857.376.00.

09 Ladi Santoso : Rp 3.265.030.00.

10 Soikun : Rp 1.754.198.00.

11 Tolu      : Rp 3.961.114.50.

12 Gunaji   : Rp 4.838.037.00.

13 Bambang Susanto : Rp 2.581.860.00.

14 Bibit      : Rp 3.463.510.50.

15 Samijem : Rp 3.879.978.00.

16 Soijah      : Rp 1.172.600.00.

17 Turut        : Rp 5.843.060.00.

(Baca Juga : Proyek Relokasi Waduk Bendo Rp 13,9 Miliar Banyak Dikeluhkan Warga)

Dalam pertemuan siang tadi Kapolsek Sawoo selain memberikan rincian 17 warga yang belum mengambil uang ongkos bongkar angkut serta besarannya, Gunawa juga memberikan rillis hasil audensi ke petisi.co, yang isinya sebagai berikut;

Pemerintah sudah memenuhi hak kewajibanya dengan memberikan ganti rugi juga rumah Relokasi.

Dalam UU disebutkan, bila ganti rugi sudah diberikan, maka aset yang sudah diganti merupakan milik pemberi ganti rugi yang dalam hal ini dalam Proyek Waduk Bendo Pemerintah.

UU tersebut dikuatkan dengan Perpres no 12 tahun 2012,  setelah diberikan ganti rugi harus pindah terlebih dahulu, bila ada ganjalan bisa melakukan gugatan ke pengadilan dan bisa ditanyakan kepada pihak kepolisian ataupun pengacara.

Dan bila  tidak pindah, maka bapak ibu nanti akan berhadapan dengan hukum.

(mal)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.