2.206 Calon Perangkat Desa di Jombang Jalani Tes Tulis Serentak

oleh -59 Dilihat
oleh
Tes tulis serentak untuk seleksi perangkat desa dilaksanakan di GOR Merdeka Jombang

JOMBANG, PETISI.CO – Tes tulis bagi calon perangkat desa di Kabupaten Jombang Jawa Timur, digelar serentak di Gedung Olahraga Merdeka Jombang dan SMKN 1 Jombang, Selasa (18/4/2017) pagi.

Berdasarkan keterangan panitia, seleksi untuk mengisi 643 kursi jabatan perangkat desa tersebut diikuti oleh 2.206 Calon Perangkat Desa. Mereka berasal dari 21 Kecamatan dan diproyeksikan mengisi jabatan perangkat desa yang lowong.

Kursi jabatan perangkat Desa yang segera diisi, antara lain Sekretaris Desa, Jabatan Kepala Urusan di Pemerintahan Desa (Kaur), jabatan Kepala Kepala Seksi (Kasi), serta Kepala Dusun.

Pelaksanaan tes tulis serentak bagi calon perangkat desa, dibuka oleh Bupati Jombang Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko.

Dalam sambutannya, Bupati Jombang berharap sikap profesional dan transparan dari Panitia Seleksi.

Proses yang transparan, jelasnya, akan berdampak pada terpilihnya perangkat desa yang baik dan berkualitas.

“Ini agar (perangkat desa) yang terpilih benar-benar baik dan berkualitas,” kata Bupati Jombang saat membuka pelaksanaan tes tulis di GOR Merdeka Jombang.

Pelaksanaan seleksi perangkat desa untuk mengisi 643 kursi jabatan yang kosong, dilaksanakan secara tertulis dan wawancara. Tes tulis difasilitasi oleh Pemkab Jombang yang digelar secara serentak, sedangkan tes diwawancara akan dilaksanakan oleh Kepala Desa.

Bobot penilaian tes, masing-masing 70 persen dari tes tulis dan 30 persen dari tes wawancara. Selanjutnya, dari hasil kedua tes akan dilakukan perangkingan berdasarkan nilai yang didapat oleh masing-masing.

Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Jombang, menarik perhatian Tim dari Satgas Saber Pungli Jombang. Sejumlah tim atau Pokja sudah diterjunkan untuk memantau jalannya seleksi perangkat desa.

Diberitakan sebelumnya, seleksi perangkat desa di Kabupaten Jombang diwarnai dengan munculnya isu tidak sedap. Beredar informasi adanya ‘jual beli’ atau tarif untuk mendapatkan kursi jabatan perangkat desa yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.

Informasi yang berkembang, posisi Sekretaris Desa, tarif yang berlaku antara Rp 300 juta hingga Rp. 400 juta. Sedangkan pada posisi perangkat sebagai Kepala Urusan (Kaur), tarif yang berlaku antara Rp. 100 juta hingga Rp. 200 juta. Sedangkan, untuk jabatan Kasi dan Kepala Dusun, nilainya antara Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta.(msi)