2 DPO Curat Disikat Polsek Nongkojajar

oleh -82 Dilihat
oleh
2 DPO Curas yang diamankan Polsek Nongkojajar.

PASURUAN, PETISI.CO – Maraknya kasus pencurian yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, akhirnya satu persatu berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasi akurat maupun ikut langsung berpartisipasi dalam membantu.

Salah satu kasus pencurian yang berhasil diungkap yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sudah masuk dalam DPO Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan yakni Gandi (28) dan Kusairi (21) keduanya warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/12) pukul 00.30.

Adapun kronologi kejadiannya yakni, sebelum tertangkap kedua tersangka buron setelah kembali ke rumah. Masyarakat memberikan informasi kepada Unit Reskrim Polsek Nongkojajar dan setelah mendapat informasi tersebut personil langsung menuju ke rumah tersangka. Dan benar mereka berdua ada di rumah kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dan langsung diboyong ke Mapolsek Nongkojajar.

“Kedua tersangka masuk dalam DPO Polsek Nongkojajar yang terdaftar dalam Laporan Polisi : LP/ 02 / VI / 2016 / JATIM / RES PAS / SEK Nongkojajar, perkara pencurian dengan pemberatan berupa apel lokal dengan berat 2,3 kw (dua koma tiga kwintal) yang dimasukkan kedalam empat buah karung plastik, dengan Korban Chasan (34) asal Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan,”ungkap Kapolsek Nongkojajar, AKP Achmad Sukiyanto.

Ditambahkan, atas perbuatannya tersebut kini kedua tersangka beserta dengan barang buktinya telah kami amankan di Rumah Tahanan Mapolsek Nongkojajar. “Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Lantas Polsek Pandaan ini. (hen)