5 Saksi Beratkan Posisi Ubaidilah

oleh -40 Dilihat
oleh
Terdakwa Ubaidilah didudukan pada kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pembunuh PNS Dinas Sosial Asal Beji

PASURUAN, PETISI.CO – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan keterangan para saksi, atas kasus pembunuhan sadis Soedarmaji pensiunan PNS Dinas Sosial pada 28 Agustus 2017 di area bekas bangunan sarang walet di Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, oleh terdakwa M. Ubaidilah. Digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (14/11) tepat pukul 13.00 dengan majelis hakim Aswin Arif dan beranggotakan Ketut Maryawan serta Handry Satrio.

Pada pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Hendi, menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP subsider 339 dan lebih subsider 338 KUHP. Tentang pembunuhan berencana atas diri korban yakni Soedarmaji(68) seorang pensiunan PNS pada Dinas Sosial Pemprov Jatim.

Setelah dakwaan dibacakan oleh JPU, Aswin Arif selaku ketua majelis hakim meminta pada diri terdakwa agar berkonsultasi dengan pengacara prodeonya yakni Faizah. Dalam jawabannya secara singkat dan lisan, menyatakan tidak melakukan exsepsi atas surat dakwaan dari JPU.

Mendapati jawaban tersebut, majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan dari lima orang saksi yang dihadirkan. Sejatinya ada tujuh saksi yang dihadirkan, akan tetapi dua orang saksi yakni Suraja (orang yang mengetahui terdakwa berboncengan dengan korban, pada malam kejadian), tidak dapat hadir. Pun demikian juga Munir (teman terdakwa yang membeli sepeda motor korban).

Pada keterangan yang disampaikan oleh Kiki Dewi Puspita Rini (anak korban), menyampaikan di muka peradilan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika orangtuanya berhubungan ritual menggandakan uang dengan terdakwa.

“Pada malam kejadian tersebut ayahnya (Soedarmaji) hanya meminta uang sebesar Rp. 500 ribu dan pinjam motor Yamaha Mio milik tetangganya. Pada keesokan harinya, ia baru mengatahui bahwa ayahnya menjadi korban pembunuhan setelah ditelepon oleh ibunya dan diberitahu oleh pihak petugas Satreskrim Polres Pasuruan. Dimana saat itu ia diajak mengurus jenazah ayahnya di RS Pusdik Brimob Watukosek,” terang Kiki anak korban.

Sementara itu keterangan yang sama juga diberikan oleh Susiani (ibu terdakwa), Teti (istri terdakwa), Khabib Sohibul (adik terdakwa) dan Chandra (teman korban yang membantu menjualkan sepedamotor korban). Dimana keempatnya tidak mengetahui jikalau Ubaidilah (terdakwa) telah melakukan pembunuhan terhadap Soedarmaji.

Setelah semua para saksi memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang intinya membenarkan bahwa Ubaidilah yang membunuh korban dengan cara menggorok lehernya dan pihak terdakwa membenarkan semua keterangan yang ada. Ketua Mejelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Soedarmaji sempat viral di dunia maya dan menjadi atensi Kapolda Jatim, agar pelaku dapat ditangkap dalam kurun waktu 5 hari. Tak butuh lama, hanya berselang 2 x 24 jam pelaku pembunuhan sadis dengan cara menggorok leher korbannya berhasil ditangkap Tim Buser Polres Pasuruan, saat berada di terminal Purabaya-Bungurasih Surabaya. (ara)