9.634 Narapidana Mendapat Remisi

oleh -46 Dilihat
oleh
Wakil Gubernur Prov Jatim, mendapat cinderamata di acara penyerahan SK Remisi kepada para narapidana di Lapas Klas 1 Porong

SIDOARJO, PETISI.CO – Sebanyak 9.634 narapidana pada Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Jatim mendapatkan remisi umum, yakni remisi yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus. Jumlah tersebut merupakan napi yang telah terbit SK remisinya.

Hal itu terungkap saat Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf menyerahkan Surat Keputusan Remisi 17 Agustus 2017  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (16/8).

Dalam sambutannya, Gus Ipul sapaan lekat Wagub Jatim mengatakan, pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan.

“Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana segera bebas,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan.

Gus Ipul berpesan kepada napi yang mendapatkan remisi untuk menyeritakan kondisi di lapas/rutan/ penjara itu tidak enak. Apalagi dengan kondisi yang over capacity di dalam lapas. Sebagai contoh di Lapas Kelas I Surabaya Porong kapasitas untuk 1.050, tetapi di dalamnya ada sekitar 2.500 napi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jatim Dr. Susy Susilawati, SH, MH, menjelaskan, Ada sebanyak 14.287 narapidana di Jatim. Dari total napi tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 11.821 orang. Namun remisi yang telah terbit SK untuk 9.634 napi. (cah/gd)