9 PPK KPUD Kabupaten Banyuasin Dipanggil Panwaslu

oleh -105 Dilihat
oleh

BANYUASIN, PETISI.CO – Divisi Penindakan Pelangaran Panwaslu Kabupaten Banyuasin, Zulkipli. ST dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ke 9 PPK KPUD Kabupaten Banyuasin. Sebelumnya kesembilan PPK KPUD Kabupaten Banyuasin diisukan melakukan pertemuan dengan salah satu timses bakal calon bupati 2018 di Hotel Said Imara Palembang beberapa hari yang lalu.

Berawal dari salah satu anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berinisial RZ dari pengakuan RZ bahwa mereka dari Enam PPK (Penitia Pemilihan Kecamatan) tidak ada melakukan pertemuan terselubung. Mereka menemui Sala-Sala satu pasangan (tim kemenangan) calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyuasin periode 2018-2023 di Hotel Said Imara palembang seperti yang dituding kan tersebut.

“Tidak ada pengkondisian untuk mendukung salah satu calon, diantara rombongan kami itu ada sekitar 9 orang yang bertemu. Diantaranya rekan dari Kecamatan Talang kelapa, Rantau Bayur, Tanjung Lago, Rambutan, Sumber Marga Telang, dan ada teman di SMT pergi ke Palembang membesuk keluarganya, kemudian kita ngobrol di salah satu grup untuk bertemu dan ngopi bareng, itu saja,” jelas RZ saat dikonfirmasi awak media, Selasa 28 November 2017.

Untuk itu dengan no surat : 053/ BAWASLU-PROV.SS-01/ PM.05.02/ Xl/ 2017 memanggil Ketua dan Anggota PPK Rambutan, Ketua dan Anggota PPK Betung, Ketua dan Anggota PPK Sumber Marga Telang, Ketua dan Anggota PPK Rantau Bayur, Ketua dan Anggota PPK Tanjung Lago Ketua dan Anggota PPK Talang Kelapa, Jumat 01 Desember 2017.

Ke enam PPK ini di panggil Bawaslu guna mengklarifikasi atas dugaan no surat : 001/ TM/ PILKADA/ Xl/ 2017 dengan dugaan sudah dan atau mengatur pertemuan terselubung dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin periode 2018-2023 di Hotel Said Imara Palembang.

Seperti yang sudah diatur di dalam UU DKPP No 2 dan No 3 tahun 2017, jika PPK dan PPS melakukan pertemuan dengan salah satu calon, maka akan ditindak sesuai aturan DKPP dan akan diproses secara hukum pidana.

Menurut mantan Jurnaslis ini tidak menutup kemungkinan pendalaman yang sedang mereka lakukan untuk mendatangi pihak hotel untuk mengungkap kronologis sebenarnya.

“Kita masih tahap pendalaman atas laporan ini, kalau sekarang ini kita tengah menanyai saksi-saksi dan bukti-bukti yang lain, jika dari saksi mengarah kesalahan satu tempat termasuk hotel kita akan datangi,” ujarnya kepada wartawan Jumat (1/12/2017).

Lanjut dia sesuai dengan instruksi ketua Panwaslu Banyuasin jika dari pendalaman terbukti, maka ke 9 PPK tersebut akan disanksi.

“Kita lihat hasil pengembangan kalau memang ada tentunya kedua belah pihak akan kita sanksi baik PPK maupun balon bupati yang bersangkuatan,” ujarnya.

Ditanya sejauh mana hasil pengembangan Zulkipli St masih belum mau menjawab. “Tunggu saja sampai akhir penyelidikan, semuanya pasti akan kita umumkan. Masyarakat harus yakin dan percaya bahwa kami akan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (roni)