9 Unit Ruko tak Berijin di Kota Tahu Dirobohkan

oleh -56 Dilihat
oleh
Kendaraan buldoser saat merobohkan bangunan tidak berijin.

KEDIRI, PETISI.CO – Setelah melalui proses yang panjang, Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya merobohkan 9 unit ruko yang bertempat di Mayjend Sungkono, Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Selasa (22/11/2016). Hal ini dilakukan, lantaran keberadaan ruko tidak mengantongi ijin menempati lahan milik Pemerintah Kota Kediri.

Dijelaskan Suharno, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri, eksekusi merobohkan 9 unit bangunan ruko tersebut, sesuai intruksi Ketua Pegadilan Negeri Kota Kediri, dengan mengacu putusan No.7.Pdt.2016/83/Pdt.Q/2012.

” Esksekusi merobohkan bangunan sesuai mekanisme dan putusan. Sebenarnya, kasus ini bergulir sejak tahun 2012, silam.Namun, penghuni ruko malah menggugat pihak Pemkot hingga terjadi proses panjang hingga saat ini ” kata Suharno, saat dilokasi.

Lebih jauh, Suharno menceritakan, dalam proses yang panjang itu, pihak Pemkot akhirnya mengambil langkah tegas hingga kepemilikan sebenarnya jatuh ketangan Pemerintah.

“Dari putusan kepemilikan, kami sudah melakukan proses peringatan pengosongan atau dalam bahasa hukum eksekusi disebut Almaneng sebanyak 3 kali.Dari langkah ini, penghuni akhirnya legowo memindahi perabotnya jelang dirobohkan,” tandasnya.

Terpisah, Ali Mukhlis,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, mengatakan, mengawal jalanya proses eksekusi, pihaknya mengerahkan personel yang ada, dibantu personel Polres Kediri Kota dan Kodim 0809.

“Pengerahan personel secara maksimal hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.Meski secara prinsipnya, para penghuni legowo akan eksekusi yang sudah dilakukan,” kata Ali Mukhlis.

Untuk diketahui, saat eksekusi berlangsung kondisi arus lalu lintas di Jalan Mayjend Sungkono, juga sempat terjadi kemacetan. Karena, jalur ini juga menjadi jalur utama dalam kota yang menghubungkan wilayah Nganjuk, Jombang dan Surabaya. (bud)