SITUBONDO, PETISI.CO – Lalai pembuatan Surat Penangung Jawaban (SPJ), sembilan Kepala Desa (Kades) dipanggil Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Tak hanya Kades yang dipanggil Inspektorat, Camat se-Kabupaten Situbondo juga dipanggilnya. Mereka tindak lanjut terkait hasil periksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Salah satu aktivis pemerhati pembangunan di Situbondo, David, mengatakan, bahwa undangan atau pemanggilan sejumlah kades dan camat oleh Inspektorat dengan nomor :005/E69/431.306/2019 berkaitan dengan kewajiban desa berupa SPJ Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 lalu, yang belum terselesaikan.
“Dengan adanya kasus ini, kami berharap kepada Inspektorat Situbondo bertindak secara profesional, berperan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 44 Ayat (2),” cetusnya.
Diakui David, banyak kasus dugaan penyelewengan DD/ADD serta keterlambatan pembuatan dan penyerahan SPJ oleh banyak kades di wilayah Situbondo yang terus terjadi setiap tahun. Ini menandakan lemahnya pengawasan maupun penindakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan penegak hukum setempat, sehingga pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengguna anggaran atau Kades.
“Jikalau Inspektorat tidak bertindak secara profesional dalam hal ini, maka kami akan melayangkan surat kepada kementerian dan Presiden RI,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dengan adanya kasus ini, kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, Bambang Priyanto, masih belum dapat dikonfirmasi, karena masih sibuk.(tif)