Aktivis Soroti Izin dan Molornya Pembangunan RTH Brantas Kota Kediri

oleh -70 Dilihat
oleh
RTH Brantas Kota Kediri

KEDIRI, PETISI.CO –  Molornya pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Brantas yang berada di sepadan Sungai Brantas, disoal aktivis Kota Kediri. Tak hanya itu, turunnya izin dari Kementrian PUPR Dirjen Sumber Daya Air juga menjadi kritikan mereka.

Sebelumnya, Pemkot Kota Kediri membangun RTH Brantas yang berada di sepadan Sungai Brantas atas dasar izin dari Kementrian PUPR melalui Dirjen Sumber Daya Air. Izin tersebut keluar pada 16 Maret 2017, dengan perihal Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 150/KPTS/M/2017 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah Kota Kediri untuk kegiatan kontruksi ruang terbuka hijau dan ruang publik di Sungai Brantas.

Dalam izin tersebut, Kementrian PUPR memberikan izin penggunaan sumber daya air kepada Pemerintah Kota Kediri untuk kegiatan kontruksi ruang terbuka hijau dan ruang publik dengan sejumlah ketentuan.

Namun, dalam izin tersebut terdapat ketentuan, diantaranya jenis atau tipe kontruksi. Salah satunya seperti area parkir yang harus menggunakan semi permanen (paving); area BMX semi permanen (paving); area amphitheatre dengan bangunan permanen beton rabat; area skate bangunan permanen dengan pasangan batu bata, beton.

Dari sejumlah ketentuan itu, salah satu aktivis Kota Kediri PEKAT-IB, Roy Kurnia Irawan menyoroti wujud bangunan yang saat ini ada di lokasi tersebut.

Bahkan, Roy juga mengkritik penentuan lokasi RTH yang berada di wilayah sepadan Sungai Brantas yang berdekatan dengan Jembatan Brawijaya.

“Kami sangat tidak setuju adanya pembangunan RTH yang berada di sepadan Sungai Brantas. Selain itu di lokasi tersebut juga terdapat bangunan permanen yang seharusnya tidak boleh. Kita ingin tahu secara terperinci isi izin tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018).

Selain itu, Roy juga menyayangkan pengerjaan pada RTH Brantas yang tidak selesai tepat waktu. Ditambah, dilokasi RTH juga belum ada pagar pembatas antara bangunan RTH dengan sungai.

“Pemerintah Kota Kediri harus memberikan sanki tegas bagi pelaksana proyek tersebut karena sudah  tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. Selain itu untuk lokasi RTH, seharusnya bisa ditempatkan di lokasi lain, seperti di wilayah GOR Joyoboyo. Sebab RTH di pinggir sungai sangat rawan bagi pengunjung, terutama anak – anak jika tidak ada pagar pembatas yang kuat dan aman,” tandasnya.

Terpisah, Kabag Humas Pemkot Kediri, Apip Permana saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait hal tersebut belum ada jawaban. Berulang kali dihubungi melalui ponselnya juga tidak aktif.

Diketahui, pembangunan RTH Brantas yang berada di sepadan Sungai Brantas menelan anggaran APBD 2017 senilai Rp 7 miliar. Dalam pengerjaannya Dinas PUPR Kota Kediri melakukan lelang terbuka dan dimenangkan oleh PT Inti Artha Nusantara asal Jakarta.

Sementara batas waktu pengerjaan proyek  tersebut seharusnya selesai pada akhir Desember 2017 lalu.(bay)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.