Angkut Limbah B3, Warga Sragen Diamankan Polres Bojonegoro

oleh -69 Dilihat
oleh
Pelaku yang diamankan akibat mengangkut limbah B3.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Sat Reskrim Polres Bojonegoro menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial BD (50), warga Desa Pengkruk Kelurahan Sambi Duwur Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, gara-gara mengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa memiliki surat ijin pengelolaan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Minggu (21/01/2017) membenarkan, bahwa telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan oli bekas tanpa memiliki ijin usaha pengelolaan limbah B3.

“BD ditangkap Sat Reskrim pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, saat mengangkut oli bekas,” kata Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro.

Disampaikan oleh Kapolres, penangkapan terhadap BD sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan oli bekas.

Selanjutnya pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pengecekan dan saat itu mendapati BD menggunakan kendaraan L300 yang diisi dengan drum di jalan raya jurusan Bojonegoro – Cepu, tepatnya Desa Ngulanan Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro sedang mengangkut oli bekas tanpa memiliki surat ijin pengelolaan.

“Dia (BD) melakukan pembelian oli bekas di wilayah kota Bojonegoro selanjutnya dibawa ke wilayah Sragen Jawa Tengah untuk ditampung kemudian dijual kembali,” ungkap Kapolres.

BD beserta barang bukti 1 unit kendaraan L300 Nopol AD 1745 WN warna hitam tahun 2013 dengan 7 drum kosong dan 1 drum berisi oli bekas 100 liter, saat ini diamankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka BD melanggar Pasal 102 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun,” ujar Kapolres.(bud)