Apes, Hendak Nikmati Sabu, Malah Masuk Penjara

oleh -63 Dilihat
oleh
Tersangka Sucahyo yang berhasil diamankan petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Sucahyo Herlambang (39) warga Dinoyo Gg Buntu Surabaya, dibekuk Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pelaku ditangkap dirumahnya saat hendak menikmati barang haram tersebut, Jumat (14/4/2017) sekitar pukul 08:00 Wib.

Kanit Indik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono mengatakan, berdasar informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di daerah Dinoyo, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka didalam rumahnya saat hendak menikmati sabu.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,14 gram, 1 buah pipet kaca kosong, 1 buah korek api gas serta seperangkat alat hisap sabu.

“Petugas kini masih melakukan pengembangan dari mana pelaku ini mendapatkan sabu tersebut. Mengingat barang bukti yang didapat tergolong banyak untuk kalangan pemakaian,” kata AKP Suhartono, Minggu (16/4/2017).

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka harus mendekam dalam penjara Mapolsek Surabaya dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (han)