‘Asam Sulfat’ Pertanyakan Pertimbangan Hakim Beri Tahanan Kota Hendry

oleh -51 Dilihat
oleh
Asam Sulfat saat melakukan aksi

Usut Tuntas Mafia Tanah untuk Masyarakat Kecil

 SURABAYA, PETISI.CO – Kasus mafia tanah yang melibatkan Henry J Gunawan yang saat ini sudah memasuki proses peradilan, ternyata mengundang perhatian banyak pihak.

Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Arek Suroboyo Anti Sulap Mafia Tanah (Asam Sulfath) mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim memberikan status tahanan kota kepada Henry J Gunawan. Padahal jelas-jelas kasus yang diduga melibatkan Henry ini cukup banyak..

Wawan Kemplo, selaku koordinator aksi mengatakan, “Kami belum mengerti dasar pertimbangan majelis hakim kepada Henry J Gunawan sebagai tahanan kota, penetapan status ini juga semakin menguatkan dugaan selama ini bahwa antar mafia tanah dan mafia peradilan masih berkeliaran, sehingga masyarakat perlu aktif mengawasi, karena ini akan berbahaya bagi kesejahteraan dan keadilan,” ujarnya.

“Kami akan mengajukan legal opinion berkaitan dengan kasus mafia tanah yang melibatkan Henry j Gunawan, agar semuanya menjadi jelas, terang benderang dan siapa saja yang terlibat,“ ungkap Kemplo. Senin (2/10/2017).

Aksi Asam Sulfath sudah dilakukan untuk yang ke empat kalinya, sebagai wujud keseriusan untuk mengawal pemberantasan mafia tanah dan mafia peradilan yang semakin merajalela.

“Kami punya tanggung jawab moral kepada masyarakat, oleh karenanya, melalui aksi ini kami beritahukan kepada masyarakat, bahwa mafia tanah masih berkeliaran, bukan tidak mungkin kelak tanah tanah masyarakat yang dimiliki secara sah dan bersusah payah, tiba-tiba berpindah kepemilikan dan dimiliki oleh segelintir orang yang terlibat dalam mafi pertanahan,” ujar Hasanuddin, panggilan akrab Udin Sakera yang merupakan Orator Aksi.

Hal ini juga masih menunjukkan adanya indikasi mafia tanah bisa bekerja sama dengan para aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi serta bisa membrikan rasa aman terutama terhadap kepemilikan tanah.

Dalam aksi yang diikuti ratusan massa tersebut, Asam Sulfath melakukan aksi orasi serta penyerahan legal opinion berkaitan dengan kasus mafia tanah yang melibatkan Henry J Gunawan.

Penyerahan legal opinion berkaitan dengan kasus mafia tanah yang melibatkan Henry J Gunawan.

Okki Suryatama, Konsultan Hukum dan Lawyer Rumah Kemaslahatan Indonesia, Okky OS & Patners mengatakan, kajian tentang legal opinion telah dilakukan oleh Asam Sulfath dengannya.

Kajian itu dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang mafia tanah yang melibatkan tersangka Henry J Gunawan, serta keputusan hukum seperti apa yang semestinya dijatuhkan oleh hakim.

“Kajian -kajian yang kami lakukan bersifat memberikan pandangan-pandangan hukum, agar masyarakat bisa lebih jelas memahaminya dan tidak menimbulkan ketidakpuasan yang berakibat pada tindakan ketidakpercayaan kepada lembaga peradilan, apalagi kemudian kalau masyarakat melakukan tindakan anarkis. Sehingga melalui kajian ini kita bisa membantu aparat untuk mencegah terjadinya ketidakpercayaan masayarakat kepada lembaga peradilan,” Imbuh Oky.

Dalam aksi kali ini, Asam Sulfath mendesak kepada majelis hakim yang mengadili kasus mafia tanah dengan tersangka Henry J Gunawan agar bersungguh-sungguh memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan tidak bermain-main, karena kesalahan dalam mengambil keputusan yang berakibat terlukanya perasaan keadilan akan menjadikan semakin terpuruknya kepercayaan masayarakat kepada majelis hakim dan lembaga peradilan.

Gunakan keputusan hukum yang maksimal, agar memberi efek jera kepada siapapun yang terlibat dalam mafia tanah.

Perlu diketahui, Henry ditahan Kejari Surabaya setelah berkas kasus dugaan penipuan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar dinyatakan P21 alias lengkap oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Kasus ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut ditangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (candra)