Audit BPKP Turun, Penanganan Korupsi Dana Hibah Pemkot Lanjut

oleh -55 Dilihat
oleh
Heru Kamarullah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO  – Heru Kamaraullah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menegaskan, bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah diterima pihaknya.

“Hasil audit BPKP atas kasus tersebut sudah kita terima sejak hari Kamis (14/9/2017) pekan lalu,” ujarnya kepada wartawan,  Minggu (17/9/2017).

Dengan diterimanya hasil audit BPKP ini, berkas perkara kasus yang menjerat Ketua Kube Cahaya Abadi, Bagus Prasetyo Wibowo (25) dan Vicky Akbar NT (26) sebagai tersangka ini dinyatakan lengkap (P-21).

“Selanjutnya, kita akan lakukan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dan secepatnya bakal melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan agar segera disidangkan,” tambahnya.

Butuh waktu hampir sebulan, jaksa menunggu hasil audit BPKP ini turun. Sedangkan, hasil audit ini, dinilai menjadi salah satu unsur penting yang dibutuhkan jaksa untuk melengkapi berkas perkara pada proses penyidikan dugaan kasus tersebut.

Masih menurut Heru, kedua tersangka diatas, saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo. “Ya..penahanan kedua tersangka masih kita titipkan di Medaeng,” jelas Heru.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari ditemukannya bukti awal atas keterlibatan kedua tersangka atas penyelewengan dana hibah Pemkot tahun 2014. Keduanya diduga melakukan mark up atas pembelian barang-barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam proposal yang diajukan.

Atas perbuatannya, penyidik Pidsus Kejari Surabaya menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP. (kur)