Bagaikan Mati Suri, KUD Anugerah Adakan RAT Luar Biasa

oleh -44 Dilihat
oleh
Pengurus saat menyampaikan laporan

SIJUNJUNG, PETISI.CO –  Koperasi Unit Desa (KUD) Anugrah yang memiliki wilayah kerja di 2 jorong, yakni jorong Dusun Tinggi 1 dan jorong Dusun Tinggi 2 mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa yang dihadiri anggota, wali Nagari Muara Takung, dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.

Sukardi, sebagai Ketua non aktif KUD Anugrah menyampaikan,  secara umum kegiatan koperasi  di lima tahun terakhir ini mati suri. Tidak ada aktifitas, baik usaha maupun organisasinya.

Semua ini karena tingkat partisipasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan koperasi sangat jarang. Karena unit yang dikembangkan adalah unit perkebunan pertanian dan perikanan yang sampai saat ini belum berjalan.

“Jadi inilah yang kita lihat dan kita rasakan sampai saat ini, sehingga sampai dengan RAT ini digelar,” ujarnya.

Wali Nagari Muara Takung H. Iswadi menyampaikan, pemerintah nagari memberikan apresiasi kepada pengurus KUD Anugrah yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Luar biasa ini. Karena dengan RAT ini KUD tidak bakal dicabut  Badan Hukumnya oleh pemerintah, jadi tetap eksis.

Perwakilan dari Dinas Kabupaten Ade Syamsuar SPt MSi. Reni dan alisman menyampaikan,  koperasi yang berada  di Kabupaten Sijunjung sesuai peraturan baru kalau tidak RAT sampai akhir bulan, akan dicabut Badan Hukumnya.

Tokoh Masyarakat setempat HM Yusuf menyampaikan, sebenarnya prihatin dengan kejadian ini, jadi sebelum terlanjur ditutup sesuai kewenangannya, pemerintah berupaya mengumpulkan pengurus dan anggota kemudian diajak RAT.

Setelah prosesi dilaksanakan, berdasar pantauan petisi.co pengurus baru terpilih periode 2017-2019,   Ketua Anang Taufiq,  Sekretaris M. Wijiono, Bendahara Sarjono. Sedang pengawas Ketua HM Yusuf, anggota Supri dan Sukardi dan   saat ini anggota 91 orang.(gus)