Bandit Jalanan Ditembak Reskrim Polres Ponorogo

oleh -159 Dilihat
oleh
Dua bandit jalanan yang diamankan.

PONOROGO, PETISI.CO – Satu dari dua penjahat jalanan atau begal ditembak unit Resmob Polres Ponorogo, Kamis (21/6/ 2018) sekira pukul 13.30. Kedua pelaku dibekuk di sebuah warung Bakso di Jombang setelah dilakukan pengejaran.

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang dengan maksud untuk memberikan barang.

Informasi yang dihimpun petisi.co , dua begal yang diringkus Unit Resmob Polres Ponorogo tersebut adalah Diki Yudha Pratama alias Beluk (21), Warga Desa Karangjoho Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo dan Riski Mardari Eka alias Gendon (19) warga Desa Karangan RT 003 RW 006 Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo.

Dari kedua begal dengan menggunakan parang saat menjalankan aksinya tersebut oleh polisi terpaksa ditembak di kaki betis kanan. Dialah Diki Yuda Pratama yang dihadiahi timah panas oleh petugas saat berada di sebuah warung bakso di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Pasalnya Diki berupaya melarikan diri ketika melihat polisi hendak meringkusnya.

“Karena saat ada anggota ia hendak melarikan diri, maka kami melakukan tindakan kepolisian, dengan melumpuhkan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, Jumat (22/6/2018).

Masih menurut Rudi, kalau Diki merupakan salah satu kawanan begal yang beraksi di wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam aksinya pelaku tidak hanya sendiri. Ia bersama Riski Mardari Eka.

Kedua pelaku begal yang diringkus polisi ini bertindak sadis dalam melancarkan aksinya. Keduanya tak segan melukai korbannya.

Pelaku juga selalu membawa golok atau senjata tajam untuk mengancan dan melukai para korbannya bila berani melawan.

“Kedua pelaku ini tidak segan – segan terhadap korbannya. Mereka membawa parang dan membututi korbannya dan setelah ada kesempatan di area yang sepi dipepet. Baru kemudian dirasa aman langsung diambil dan memaksa harta seperti handphone dan barang berharga lainnya,” bebernya.

Dari keterangan keduanya telah beraksi tiga kali di Ponorogo. Dari tiga kali beraksi, dua diantaranya berhasil, sedangkan satu aksinya gagal lantaran korbannya melawan dan keburu diketahui warga.

“Satu lokasi di daerah bogem, satu di daerah kota atau Batalyon Kodim Ponorogo. Satu yang percobaan di hutan sukun, dan berhasil kita amankan juga beberapa barang bukti antara lain Golok, handphone, motor Vario dan kaos pelaku. Pelaku dikenai pasal 368 KUHP dengan ancaman terancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.(mal)

No More Posts Available.

No more pages to load.