Bandit Jalanan Wiyung Obok-obok Perumahan Pondok Maritim

oleh -73 Dilihat
oleh
Pelaku saat diamankan petugas bersama barang bukti.

Kepergok Pemilik, Dihakimi Massa

SURABAYA, PETISI.CO – Kejahatan di Kota Surabaya relatif masih tinggi. Semua itu bisa dilihat dari masih banyaknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering terjadi di Kota Hijau ini. Walau demikian, polisi tak henti-hentinya membutu para bandit jalanan ini.

Terbukti, Tim Crime Hanter Polsek Wiyung dipimpin AKP Wagimin, berhasil tangkap Ranmor di Perumahan Pondok Maritim yang selalu meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial RS (31), tinggal di Dsn Purwosono, Lumajang yang Kos di daerah Petemon, Surabaya.

Pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 13.30,  pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini sudah berniat dan merencanakan untuk mencuri sepeda motor mulai dari tempat kosannya.

Saat berada di Perumahan Pondok Maritim, pelaku berputar-putar untuk mencari sasaran. Setelah melewati Blok TT/8 tersangka melihat 4 unit sepeda motor yang diparkir di depan rumah.

Melihat situasi keliling rumah sepi, dengan cepat langsung mengeluarkan kunci T dan membawa kabur sepeda motor Beat Nopol L 4771 MJ.

Pemilik rumah yang saat itu mengetahui sepeda motornya telah dicuri, langsung  menghubungi Pos Security, hingga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Wiyung.  Sebelumnya, tersangka dihajar massa.

Menurut AKP Wagimin, Kanit Reskrim Polsek Wiyung saat ditemui, tersangka sudah 2 kali ini melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci stir sepeda motor menggunakan Kunci T.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Wiyung, tersangka sudah berencana mencuri sejak dari tempat kosannya dengan membawa Kunci T dan langsung menuju Perumahan Pondok Maritim menggunakan angkutan umum (Lyn).

“Tanpa sadar aksi tersangka diketahui pemiliknya dan langsung telephone Pos Security untuk diamankan. Untung Tim Crime Hunter saat itu melintas, sehingga tersangka terhindar dari amuk massa yang semakin beringas,” ungkap AKP Wagimin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jok)

No More Posts Available.

No more pages to load.