Banser dan FPI Kawal Sidang Lanjutan Gus Nur di PN Surabaya

oleh -49 Dilihat
oleh
Sidang Lanjutan Gus Nur di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019).

Sidang yang rencananya digelar pada pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ditunda hingga siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.

Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Sugi Nur Raharja (Gus Nur) didakwa pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi. Keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang, yaitu  Muhammad Makruf Syah, KH Nuruddin, Muhammad Nizar dan Syukron Dozi.

Salah satu saksi sekaligus pelapor Muhammad Makruf Syah mengatakan, dia melaporkan terdakwa karena dugaan pencemaran nama baik yang mengakibatkan keresahan di kalangan NU.

Dalam sidang tersebut juga dilakukan pemutaran video ceramah Gus Nur yang berdurasi satu menit dua puluh enam detik.

Seperti diketahui, Gus Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Jatim pada November 2018.

Gus Nur dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada 13 September 2018,  dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit dua puluh detik yang diunggah di media sosial.

Dua kubu dari FPI dan Banser ikut juga mengawal sidang tersebut. Reza Ali Faizin, Komandan Banser Sidoarjo, sekaligus korlap aksi mengatakan, ada tiga saksi perwakilan dari pihak Banser dan Ansor Jatim. Reza mengaku akan terus mengawal sidang tersebut hingga usai.

Sekitar pukul 14.15 wib sidang yang diketuai Hakim Ketua H. Slamet Riadi, S.H.,M.H. selesai dan akan dilanjutkan pada 20 Juni 2019, untuk mendengarkan keterangan dari saksi – saksi ahli.(bas)