Bawa Narkoba, Pemuda Semampir Digelandang Reskrim Polsek Tandes

oleh -164 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Surabaya, Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Tandes, kembali menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini TAB Reskrim Polsek Tandes berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AR bin Arifin Bakrim (21), warga Jl. Wonosari Wetan Gg.1-A Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya.

Tersangka kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.86  gram, di Jl. Wonosari wetan Gg.1-A Kelurahan Wonokusuma, Kec. Semampir Kota Surabaya.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor  LP/A/22/X/YAN.2.5/2018 /SPKT SEK TANDES Tanggal 04 Oktober 2018. Kemudian anggota TAB Reskrim Polsek Tandes langsung bergerak pada Kamis 04 Oktober 2018, sekira pukul 22.30 Wib di dalam Gg. Wonosari Wetan 1-A Kel. Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.

Setelah ciri – ciri tersangka sesuai dengan laporan, anggota TAB langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki, yang diduga telah melakukan menyalagunakan Narkotika jenis sabu sabu. Tersangka bernama AR bin Arifin Bakrim dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badàn tersangka, dan barang – barang bawaanya di sepeda motor.

Pada saat digeledah telah di temukan Narkotika jenis sabu sabu yang saat itu sedang di bawa oleh tersangka di genggaman tangan kirinya. Setalah di tanya tersangka mengakui, bahwa benar habis membeli narkotika (sabu) itu untuk di konsumsi sendiri. Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Klinik/ RS. Rajawali untuk dilakukan test urin.

Kemudian tersangka berikut barang buktinya satu poket narkotika jenis sabu seberat 0.86 gram, selanjutnya di bawa ke Mapolsek Tandes guna proses pengembangan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bah)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.