BONDOWOSO, PETISI.CO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menggelar sosialisasi zakat, infak dan sedekah di gedung Shaba Bina II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Senin (30/4/2018).
Kegiatan tersebut, dihadiri Plt Sekda Bondowoso, Drs. Karna Suswandi, MM., Ketua BAZNAS Bondowoso, KH. Muhammad Junaidi, beserta sejumlah pengurus Baznas lainnya dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah tokoh dan juga dari pihak Kecamatan di Kabupaten Bondowoso.
Selama ini beberapa profesi yang rutin menyalurkan zakat 2,5% antara lain guru, polisi, tentara dan aparatur sipil negara (ASN).
Plt Sekda Bondowoso, Drs. Karna Suswandi dalam sambutannya menjelaskan, bahwa sosialisasi zakat sangat penting karena untuk mengingatkan bahwa zakat perintahnya wajib dari Allah kepada umat muslim.
“Sosialisasi ini sekaligus untuk menyadarkan semua pihak bahwa zakat memiliki makna menyucikan harta” paparnya.
Selain itu, Karna mengungangkapkan, bahwa BAZNAS, Bondowoso memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2017 dari Auditor Surabaya, Habib Basuni (HBS).
“Ini kabar baik di tengah upaya institusi pemerintah baik struktural maupun non struktural yang memperoleh kepercayaan publik,” ungkanya.
WTP ini, jelas Karna, bermakna besar bagi BAZNAS sebagai bagian dari upaya agar dana umat yang dikelola oleh pengurus-pengurus BAZNAS Bondowoso, menjadi lebih bermanfaat bagi lebih banyak orang yang membutuhkan.
“WTP ini, adalah suatu penilaian tertinggi dalam dunia audit independen yang diberikan oleh kantor akuntan publik atas penyajian laporan keuangan suatu perusahaan. Sebagai lembaga pemerintah non struktural yang diamanahi oleh undang-undang dan oleh masyarakat untuk mengelola zakat, tentu saja aspek akuntabilitas dan transparansi dlm pengelolaan yang diwujudkan melalui Laporan Keuangan yang berkualitas menjadi suatu keniscayaan,” jelasnya.
Dengan opini ini, kata Karna, terbukti jika laporan keuangan BAZNAS memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, BAZNAS telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.
“Masyarakat pembayar zakat (muzaki) maupun infaq shadaqah (munfiq) menghendaki zakat yang mereka amanahkan pada BAZNAS dapat dikelola dan disalurkan dengan tepat sasaran serta tepat guna. Di sisi lain, BAZNAS mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang baik,” katanya sambil menambakan,
BAZNAS Kabupaten Bondowoso, akan terus membangun sistem manajemen keuangan pengelolaan zakat yang selaras dengan undang-undang serta aturan teknis lainnya, seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109 tentang Zakat dan Infak/sedekah.
“Di samping itu tentu saja kapasitas sumber daa manusia khususnya di bagian keuangan dan sistem teknologi informasi ditingkatkan kualitasnya, sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang bernilai baik,” tambahnya.
Sementara salah satu pengurus BAZNAS Kabupaten Bondowoso, yakni H. Imam Soerojo Soepangkat menuturkan, bahwa pengertian zakat berdasarkan bahasa atau lughat dapat diartikan dalam tiga bentuk. 1, tumbuh dan berkembang (An-Nama). 2, suci (At-Thaharah). 3, baik (Ash-Sholahu). Apa yang dimaksud dengan An-Nama atau tumbuh dan berkembang dalam zakat.
“Apabila anda mengeluarkan zakat, harta tersebut tidak akan berkurang. Dengan kuasa Allah SWT, harta tersebut akan bertumbuh dan berkembang lebih banyak” tuturnya pada petisi.co Rabu (2/5/2018) di kantor BAZNAS Bondowoso . Tidak percaya, kata dia, “berzakat lah dan lihat hasilnya,” kata pengurus tersebut.
Menurutnya, yang dimaksud dengan Ath-Thaharah atau suci. Apabila seorang Muslim mengeluarkan zakat atas hartanya, hal tersebut akan membersihkan jiwanya dari sifat sifat buruk. Tentu saja kan. “Dengan berzakat dengan keikhlasan maka hati kita akan menjadi tenang,” ujarnya.
Arti zakat Ash-Sholahu atau baik, lanjut dia, dengan berzakat, harta yang kita miliki akan menjadi baik serta memperbaiki kualitas harta tersebut, sehingga lebih berguna untuk dunia dan akhirat kita.
Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah (9): 103 “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka serta menghapuskan kesalahan mereka”jelasnya sambil mengimbuhkan, secara syara’ atau istilah, pengertian Zakat adalah nama suatu ibadah wajib yang dilakukan dengan cara memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta/kekayaan yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan ketentuan syariat Islam. (latif)