Beberapa Kades di Bondowoso Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh -223 Dilihat
oleh
Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso, Ir. Wahjudi Tri Atmadji, M.M saat diwawancarai wartawan. (ist)
Salah Satu Kades di Wilayah Kecamatan Tegelampel, Wonosari dan Cermee 

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2018. Anggaran yang disalahgunakan oleh sejumlah oknum Kades, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bangunan fisik dan Getar Desa.

Hal ini, dijelaskan oleh kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Wahjudi Tri Atmadji pada petisi.co, Sabtu (13/7/2019).

Menurutnya, kasus penyalahgunaan dana desa itu, sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

“Sejumlah Kades yang terlibat dalam kasus tersebut sudah mendapatkan surat merah dari Kejaksaan. Artinya, yang menangani kasus ini adalah Pidana Khusus (Pidsus),” katanya.

Oknum Kades yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, terancam dipecat.

“Jika oknum Kades itu tidak dipecat, nanti yang diberikan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah kepala daerah setempat,” centus Wahjudi.

Setelah ditanya soal temuan di desa, Inspektur itu mengungkapkan,  bahwa Inspektorat hanya pengawas internal.

“Jika ada temuan tahun anggaran yang sama, itu masih bisa dikembalikan ke negara. Sedangkan kasus yang sudah ditangani Kejaksaan itu sudah lewat dari tahun. Jadi tidak ada semacam pengembalian,” ungkapnya.

Seraya menyebutkan, Kades dimaksud ialah salah satu Kades wilayah Kecamatan Tegelampel, Wonosari dan Cermee.

“Pada intinya, kami menemukan bukti yang kuat bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan dana tidak sesuai prosedur, ada kerugian negara, dan juga dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri. Semuanya akan kami buka dalam persidangan nanti,” pungkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.