Beberapa Minimarket di Blitar Beroperasi Tanpa Izin

oleh -161 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar Suharyono

BLITAR, PETISI.CO – Sekian banyak minimarket yang beroperasi di Kota Blitar dari total 15 toko modern berjejaring (minimarket) yang buka, hanya lima yang sudah mengantongi izin usaha.

Sedangkan 10 diantaranya belum mengantongi izin usaha atau ada sebagian yang masih dalam proses pengurusan izin. Meskipun belum berizin, toko modern tersebut tetap bisa beroperasi.

Seperti Dikatakana Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar Suharyono, memang sesuai aturan ada waktu enam bulan untuk mengurus perizinannya.

Aturan tersebut merupakan ranah di Dinas Perdagangan dan Perindistrian (Disperdag) Kota Blitar. Disperdag nantinya yang menindaklanjuti mengenai izin dagang maupun izin usaha toko modern berjejaring tersebut.

“Dinas perdagangan akan membina dan mengimbau, selama enam bulan itu mereka (toko modern) harus melengkapi izin dulu,” kata Suharyono.

Lebih lanjut Suharyono menyampaikan, apabila nanti selama enam bulan juga belum ada upaya untuk mengurus perizinan, maka bisa dilakukan penindakan, dan  Penindakan itu berupa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.

Penindakan nanti, awalnya dilakukan pembinaan. “Jika masih tetap mbandel, Disperdag akan mengirim surat bantuan penertiban ke Satpol PP yang tidak mengurus izin harus ditertibkan,” tandasnya.

Suharyono mengaku tidak bisa seenaknya untuk melarang toko modern berjejaring yang belum mengantongi izin itu. Dia membandingkan dengan usaha serupa lain yang juga belum memiliki izin.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto

Menurut Suharyono dengan kondisi itu tindakan yang dilakukan juga harus adil. “Kita tidak boleh diskriminasi, kalau memang toko modern tidak ada izinnya dan harus ditutup, maka toko lokal lain yang nggak ada izinnya juga sama ditutup. Harusnya kan berlaku sama. Hanya yang ini (toko modern berjejaring) saja diatur waktu enam bulan untuk mengurus izin,” tegasnya.

Sampai 2019 ini sudah banyak bermunculan toko modern berjejaring baru. Yang awalnya hanya lima toko, kini berkembang mencapai 10 toko modern berjejaring.

“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, kuota toko modern berjejaring yang ditentukan hanya 22 toko,” pungkasnya.

Begitu juga Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto menanggapi permasalahan tersebut mengatakan, memang ada sejumlah minimarket berjejaring yang belum mengantongi izin usaha dan izin lainnya.

“Saat ini sejumlah minimarket itu sedang memproses izinnya,” kata Totok Sugiarto.

Lebih lanjut Totok Sugiarto menyampaikan, menjamurnya minimarket berjejaring di Kota Blitar ini, memang dipengaruhi oleh laju perekonomian yang berkemang di Kota Blitar.

Namun demikian keberadaan minimarket tetap diatur sesuai perda yang telah ditetapkan. Dengan adanya Perda itu pendirian minimarket berjejaring akan diatur.

“Perda ini juga dalam upaya mewujudkan misi Pemerintah Kota Blitar yaitu meciptakan pusat perdagangan dan jasa di Kota Blitar,” ujarnya.

Totok Sugiarto menambahkan, keberadaan minimarket atau toko modern berjejaring tidak akan menurunkan penghasilan pedagang-pedagang kecil. Toko kecil-kecil atau pedagang kecil tetap bisa memperoleh penghasilan sesuai pangsa pasarnya.

Seperti Indormart di Jalan Semeru bisa lihat pedangang rokok yang berjualan di depan minimarket itu tetap laku. “Kan mereka punya pangsa pasar sendiri-sendiri,” pungkas Totok Sugiarto.(min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.