Berkas Perkara Cabul Mantan Dekan Diteliti Kejari Surabaya

oleh -91 Dilihat
oleh
Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo

SURABAYA, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya mengklaim telah menerima berkas perkara I Ketut Suardita, mantan Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga Surabaya.

I Ketut Suardita merupakan tersangka kasus  pelecehan seksual terhadap JS (16), anak dibawah umur.

Didik Adyotomo, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya mengatakan, jika berkas kasus I Ketut Suardita telah diterimanya beberapa waktu lalu.

Ia pun mengatakan telah menunjuk jaksa Jaksa Ali Prakoso yang nantinya bertugas menangani kasus ini.

“Berkas perkara baru saja kita terima, belum kita teliti secara detail. Untuk itu kita belum dapat menentukan sikap, menyatakan berkas sudah lengkap atau kita kembalikan ke penyidik kepolisian,” ujarnya, Jumat (5/5/2017).

Kasus tersebut terbongkar ketika Ketut mengajak korban pergi ke tempat fitness, tepatnya di Celebrity Fitnes lantai IV Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu (1/4).

Sesampai di tempat fitnes, Ketut mengajak korban ke ruang suana. Ditempat inilah, Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan oral seks.

JS menolak dan berteriak, sehingga menghebohkankan suasana Gym tersebut. Mendengar teriakan korban, tak lama kemudian satpam Galaxy Mall datang dan mengamankan tersangka.

Kendati demikian, tersangka sempat membantah perbuatannya. Satpam tidak percaya begitu saja, ketika melihat kondisi korban yang saat itu ketakutan dan trauma.

Oleh petugas keamanan Mall, tersangka akhirnya diserahkan ke kantor polisi terdekat. (kur)