Bersetatus Tersangka, Kenapa Bupati Nganjuk Belum Ditahan?

oleh -132 Dilihat
oleh
H Wahyu Prijo Djatmiko.

NGANJUK, PETISI.CO – Masyarakat Nganjuk bertanya-tanya. Kenapa Drs H Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2009 – 2015, tidak dilakukan penahanan?

Pertanyaan yang sama juga disampaikan oleh beberapa ormas (organisasai masyarakat) yang ada di Nganjuk. Diantaranya, ormas Pagar Jati. Beberapa saat lalu, ormas ini mendobrak DPRD Nganjuk, mendesak agar mencopot Taufiqurrahman dari Bupati.

“Karena sejak 5 Desember 2016 lalu itu KPK telah menetapkan sebagai tersangka. Tapi sudah hampir 2 bulan ini, belum dilakukan penahanan,” ujarnya saat demo di DPRD bebberapa waktu lalu.

Sehingga wajar jika berbagai macam asumsi negatif keluar dari kalangan masyarakat pasca Bupati Nganjuk, ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, ada yang menuding KPK telah ‘dibeli’ oleh Taufiqurrahman. Sebab, sudah menjadi pomeo di Nganjuk, kalau Taufiqurrahman soal kasus apapun yang menjerat, bisa terlepas dengan pola “beli” aparat.

Menanggapi hal itu, H. Wahju Prijo Djatmiko, praktisi hukum di Kabupaten Nganjuk, turut angkat suara. Menurutya, setelah KPK menetapkan Bupati Taufiq sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berarti KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup menjadi ketentuan konstitusional.

“Dalam KUHAP sendiri tidak ada batasan mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya, Selasa (24/1/2017) siang.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Undip, Semarang ini menambahkan, dengan adanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup menjadi ketentuan yang konstitusional tersebut, penyidik bisa melakukan penetapan tersangka atas diri terperiksa, penangkapan, hingga penahanan sekalipun.

“Karenanya, bukti permulaan yang cukup dalam Pasal 1 angka 14 jo Psl 17, Pasal 21 ayat (1) seharusnya dipahami tidak terbatas alat bukti seperti diatur Pasal 184 KUHAP, namun meliputi barang bukti dalam pembuktian universal yang secara kualitatif dapat digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelasnya.

Dengan demikian, KPK sebagai lembaga yang sangat professional telah memiliki bukti riil dan bukti fisik, bahwa Bupati Taufiq melakukan tindak pidana korupsi. Dengan fakta tersebut di atas, penangkapan dan penahanan Bupati Nganjuk menjadi wacana yang mungkin terjadi ke depannya.

Lantas, kenapa KPK tidak melakukan penahanan terhadap Taufiqurrahman, Kaji Wahyu (panggilan akrab Wahyu Prijo Djatmiko) menjelaskan, “Adapun perlu tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan, semua tergantung pada analisis penyidik yang berdasar pada pertimbangan alternatif sebagaimana ketentuan  Pasal 44 Perkap No 14 thn 2012 atau Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahju menyampaikan, berdasarkan keputusan MK bahwa bukti permulaan yang cukup sama artinya dengan pemenuhan 2 alat bukti yang sah 184 KUHAP. Bahwa penetapan tersangka tersebut tentunya sudah berdasarkan pemenuhan alat bukti yang diatur oleh undang-undang.

“Sebagaimana kasus-kasus sebelumnya, bahwa kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi di KPK pasti berlanjut dengan penangkapan dan penahanan serta ditambah kewenangan KPK yang tidak ada SP3,” pungkasnya.(tgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.