Bidan Cantik Aborsi Dijebloskan Penjara Polres Mojokerto

oleh -51 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto saat memberikan keterangan kepada awak media

MOJOKERTO, PETISI.CO Seorang Bidan berparas cantik Nur Saadah Utami Pratiwi (25) warga Cerme, Kabupaten Gresik, bertempat tinggal di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.

Kini Nur harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, pasalnya tersangka ini melakukan tindak pidana aborsi terhadap anak dalam kandungan dari pasangan gelap yakni Dimas dan Cicik. Pasangan gelap Dimas dan Cicik merupakan warga Mojokerto yang bayinya dimasukkan dalam jok sepedah motor N-MAX beberapa waktu lalu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku telah membantu aborsi dengan cara menjual obat aborsi kepada Dimas dan Cicik seharga Rp 500 ribu sebanyak 5 butir.

“Dalam proses aborsi pelaku juga membantu cara mengarahkan cara mengonsumsi obat aborsi tersebut agar berhasil,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata juga mengatakan, pelaku memperoleh obat tersebut di apotik daerah Langkat, Sumatera Utara dengan mengaku sebagai bidan. Pelaku ditangkap pada hari Rabu 22 Agustus 2018 di Langkat, Sumatera Utara.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 77A ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2014 subs pasal 194 UURI No. 36 tahun 2009 subs pasal 56 KUHP dengan hukuman 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tutur kapolres. (syim)