BKSDA Jatim Gagalkan Penyelundupan Sembilan Satwa Dilindungi

oleh -44 Dilihat
oleh
BKSDA Jatim Gagalkan Penyelundupan Sembilan Satwa Dilindungi

KEDIRI, PETISI.CO –  Balai Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur bagian penegakan hukum berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah hewan satwa dilindungi, Rabu (12/7/2017).

Penggalan dilakukan saat hewan satwa tersebut hendak dikirim melalui jasa pengiriman di Kota Kediri. Sembilan satwa berupa 9 ekor Kukang dan 1 ekor julang emas atau rangkok. Dari penggagalan tersebut petugas mengamankan Heri, warga Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.

Penyidik penegakan hukum BKSDA Jawa Timur, Agus Mardianto mengatakan, pelaku sudah lama diincar petugas karena menekuni jual beli satwa dilindungi. “Pelaku ini sudah sejak tahun 2015 beraksi. Rata-rata yang dijual Kukanh dan hewan lainnya yang dilindungi negara,” jelasnya.

Dari interogasi petugas, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur di pasar tradisional ini mengaku mendapatkan satwa tersebut dari bandar luar daerah. Biasanya oleh pelaku satwa tersebut per ekornya dijual Rp 400 ribu untuk pasar dalam negeri. Sementara jika sampai luar negeri bisa terjual hingga Rp 7 juta. “Penjualannya melalui media sosial,” jelas Agus.

Usai penangkapan, pelaku saat ini masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 21 ayat 2A junto 40 dengan Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(dun)