BNNK Surabaya Amankan Pengedar Ganja dan Pil Koplo

oleh -74 Dilihat
oleh
Petugas BNNK Surabaya menunjukkan barang bukti dan tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – BNN Kota Surabaya berhasil meringkus tiga tersangka, terdiri dari pengedar Ganja dan pengecer Pil Doubel L (pil koplo). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi Pers, Rabu (19/6/2019).

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, YN (22) bin Mujianto, NZ (29) bin Bambang Jatmiko warga Sidoarjo dan ND (18) bin Agus Solikin warga Surabaya.

Selain menangkap para tersangka, tim BNN juga mengamankan barang bukti berupa 9  paket klip ganja kering, dan 1 buah kresek hitam ganja kering seberat 1,4 ons (140 gram) yang dibawa oleh YN, dan NZ membawa 10 poket pil Doubel L sejumlah 100 butir di dalam bungkus rokok.

Sedangkan ND membawa 1 bungkus rokok berisi 10 poket pil Doubel L sejumlah 100 butir, yang masing-masing poker berisi 10 butir, dan 3 bungkus plastik pil Doubel L sejumlah 3000 butir, 43 klip Doubel L sejumlah 430 butir. Selain itu juga telah ditemukan di TKP 24 bungkus pil Doubel L sebanyak 24.000 butir atas nama RP tahanan Lapas Medaeng.

Penangkapan berawal informasi daripada masyarakat, Senin (17/06/ 2019) oleh Tim BNN Kota Surabaya yang dipimpin Kasi Berantas Kota Surabaya. Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Wonocolo, tepatnya di sekitar Kampus Petra Jl. Raya Siwalankerto, yang diduga banyak beredar narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan, diduga ada seorang bernama YN sebagai bandar ganja di sekitar Siwalankerto.

Kemudian informasi tersebut dikembangkan oleh tim BNN Kota Surabaya, dan berhasil mengamankan seorang bernama YN yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya.

Ternyata informasi tersebut benar, dan selanjutnya Tim BNN langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang berada di daerah Waru Juanda.

Selanjutnya, pada Selasa (18/06/2019) malam, tepatnya pukul 19.00 wib dari tersangka YN didapatkan Barang Bukti (BB) sejumlah tersebut. Tak hanya disitu tim BNN juga memeriksa Handphone YN dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata yang bersangkutan juga terlibat jaringan pil Doubel L dalam jumlah besar.

“Bertepatan dengan penangkapan tersebut tersangka akan melakukan pembelian pil Doubel L dalam jumlah besar, yaitu sebesar 24.000 butir senilai 12 juta, dengan cara jual putus,” ungkap Kasi Berantas BNN kota Surabaya.

Setelah didapatkan barang bukti tersebut, lanjutnya, dilakukan penyisiran di daerah lokasi transaksi pada hari Selasa dini hari, tim BNN kembali menemui seseorang yang mencurigakan berada di lokasi tersebut. Seseorang tersebut diduga sebagai kurir pil Doubel L yang mengantar pesanan 24.000 butir, dan diletakkan di makam Dungus Sukodono.

Kemudian tim BNN melakukan interogasi kepada NZ, dan didapatkan informasi baru bahwa terdapat tempat penyimpanan narkoba jenis Pil Doubel L di rumah ND, seorang tersangka ke 3 yang berada di daerah Wonokromo, tepatnya dibelakang RSI pada Rabu (19/6/2019) pukul 03.00 wib.

Selanjutnya tim BNN langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan juga di rumah ND, dari penggeledahan tersebut berhasil didapati barang buktinya. Dikarenakan TKP penangkapan dilakukan di Sidoarjo, maka kasus dilimpahkan ke Polsek setempat. (bah/hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.