Bobol Kos-kosan, Warga Nyamplungan Dijebloskan Tahanan Polsek Pakal

oleh -97 Dilihat
oleh
Tersangka membawa barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Reskrim Polsek Pakal dipimpin Kanit Reskrim Pakal Iptu. Ferry Hutagalung SH, mengungkap dengan menangkap, seorang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di dalam sebuah kamar kost, yang berada di Jl. Darma wangsa 6-A  Rt 01 Rw 01, Kec. Gubeng Surabaya, Senin (20/5/2019) sekira pukul 16.00 wib.

Tersangka adalah MG (26) warga Jl. Gili IV No 19, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean cantikan Surabaya, atau kost di Jl. Gembong Gg IV  Kec. Genteng Surabaya.

Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan modus masuk kedalam kamar kost, yaitu dengan cara merusak dan mencukit kunci grendel atau gembok pintu kost tersebut, dengan obeng dan kemudian mengambil 1 (satu) unit TV Merk e-prom warna merah ukuran 14 inch.

Korban adalah Musrifah (39) Ibu rumah tangga dan juga pemilik kost, warga Jl. dharma wangsa No 6 A Rt 01.Rw 01 Kel. Air langga, Kec. Gubeng Surabaya dan Alian Rahmansyah (33) swasta atau penjaga rumah kost, warga Jl. Keputran Gg 2 / 27 A Kec. Kaliasin Surabaya.

Kapolsek Pakal Kompol Subagyo S.Sos, mengatakan, bahwa anggotanya berhasil menangkap tersangka di dalam kamar kos, yang berada di Jl. Darma wangsa 6-A  Rt 01 Rw 01, Kec. Gebeng Surabaya, tanpa adanya perlawanan.

“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” terang Kapolsek

Kompol Subagyo juga menjelaskan, bahwa awalnya TAB Polsek Pakal mendapat info adanya pelaku pencurian dan juga pelaku penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Gembong Gg IV Surabaya. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, sekitar pukul 16.00 wib, anggota TAB Pakal langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang sudah didapat dari masyarakat.

“Setelah target sudah sesuai dengan data yang ada, anggota TAB lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan kamar kost  di Jl. Gembong Gg IV Kec. Simokerto Surabaya, yang mana adalah tempat kost tersangka MG dan sesuai dengan ciri ciri yang dicurigai,” jelas perwira dengan satu melati di pundak ini.

Masih Kapolsek, dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, TAB menemukan 1(satu) unit TV Merk e Prom, Warna merah hitam, ukuran 14 inch yang dalam keterangan tersangka diakuinya adalah barang hasil curian, yang diambilnya dari tempat kos kosan kosong di sekitar Jl. Darmawangsa, Kecamatan Gubeng Surabaya pada hari Sabtu, tgl 18 Mei 2019, sekitar pukul 14.00 wib.

Selanjutnya, anggota TAB Polsek Pakal Polrestabes Surabaya lalu menghubungi pemilik (korban) untuk melaporkan kejadian tersebut, tersangka mengaku malakukan perbuatan pencurian tersebut tidak sendiri, melainkan bersama dengan salah seorang rekannya bernama G yang melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian( DPO).

Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka MG berikut dengan barang buktinya, diantaranya, 1 (satu) unit TV merk e Prom warna putih dengan ukuran 14 inchi, dan sebuah obeng kecil alat yang digunakan oleh pelaku untuk mencongkel grendel dan gembok kamar kos korban, seluruhnya saat ini berada di Mako Polsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.