Bobol Rumah, Lebaran di Tahanan Polsek Tandes

oleh -143 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Tandes dipimpin Kanit reskrim IPDA. Gogot Purwanto SH, berhasil menangkap seorang laki – laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian membobol rumah kost yang berada di Jl. Tubanan lama, Gg. Punden, Kelurahan Karangpoh Kec. Tandes Surabaya, Jumat (17/5/2019) pukul 12.15 wib.

Tersangka berinisial AH (19), alamat Tempat Tinggal Tidak Tetap (T4) di kota Surabaya. Tersangka ditangkap petugas karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 atau 363 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan diancam dengan pasal pencurian.

Korban adalah Musayaroh (35) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di rumah kos milik Leman Jl. Tubanan lama Gg. Punden Kel. Karangpoh Tandes Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto SH, mengatakan, pada saat itu anggota reskrim melakukan hunting diwilayah Kel. Tubanan untuk antisipasi 3 Cepu.

“Saat melintas ada seorang ibu – ibu teriak “maling – maling” hingga anggota reskrim mendekatinya. Ternyata benar ada seorang laki – laki yang diduga melakukan pencurian dengan membobol rumah kos diwilayah itu dan pelaku berhasil ditangkap oleh anggota ,” ujar Kapolsek

Kemudian, lanjut Kapolsek, saat dilakukan interogasi korban mengaku bahwa tempat kosnya telah dibobol oleh pelaku.

“Dan Korban mengaku telah kehilangan 2 unit Blander Las, BPKB sepeda motor merk Honda Revo Nopol L3341 YB, dan Buku Surat Nikah korban,” ungkap Kompol Kusminto.

Akhirnya korban dan tersangka dibawa ke Polsek Tandes, untuk dilakukan proses penyidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah, yaitu satu buah Gunting dan dua buah Blander Las.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.