Bongkar APK Jokowi, Panwas Diprotes La Nyalla Academia

oleh -122 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO La Nyalla Academia memprotes keras pembongkaran sejumlah alat peraga kampanye (APK) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin oleh Panwascam Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Tindakan Panwascam itu dinilai sangat gegabah dan tidak mempunyai landasan hukum.

APK Jokowi-Ma’ruf itu dipasang oleh organisasi La Nyalla Academia. “Panwas telah menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi,” kata Sekretaris La Nyalla Academia (LNA), Rohmad Amrulloh, Jumat (22/2/2019).

Menurutnya, Panwaslu kab Malang maupun Panwascam Dau tidak bisa meletakkan masalah APK Jokowi yang dipasang LNA tersebut dalam konteks Pasal 4 angka 4 PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di mana calon anggota DPD dilarang ikut berkampanye untuk pemilihan anggota DPR/DPRD dan Pilpres. La Nyalla kini memang menjadi calon anggota DPD dapil Jatim nomor urut 22.

Yang perlu dipahami, lanjutnya, bahwa La Nyalla Academia adalah institusi berbentuk yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, budaya, dan pendidikan. La Nyalla Academia sebagai Recthspersoon tidaklah dapat dipersamakan dengan La Nyalla secara personal (Natuurlijk person).

“Sebagai badan hukum, La Nyalla Academia haruslah dinilai sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, yang punya hak ikut menyukseskan pemilu. Jadi yang memasang APK Pak Jokowi tersebut bukan La Nyalla secara personal sebagai calon anggota DPD, tapi kami di La Nyalla Academia yang tergerak mendukung Pak Jokowi,” paparnya.

Dia menjelaskan, sesuai pasal 181 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud calon anggota DPD adalah perseorangan. Artinya, calon anggota DPD itu bukan institusi atau yayasan atau organisasi seperti La Nyalla Academia ini.

“Lalu mengapa kami sebagai institusi memasang APK Pak Jokowi kok dibongkar? Sebagai institusi yayasan, La Nyalla Academia tidak dapat dipersalahkan,” tuturnya.

Dia menambahkan, Panwas seharusnya melakukan klarifikasi terhadap La Nyalla Academia atau Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin sebelum melakukan pembongkaran, sesuai Peraturan Bawaslu 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Lho kok ini langsung dibongkar tanpa klarifikasi. Karena itu, La Nyalla Academia akan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku pembongkaran. Kami akan melaporkan ke DKPP, Bawaslu, Kepolisian, atau penegak hukum lain sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” katanya. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.