Bos Empire Palace Mangkir Sidang

oleh -46 Dilihat
oleh
Gunawan Angka Widjaja (pria paling kiri), bos Empire Palace sekaligus suami Chinchin saat hadir di persidagan sebelumnya

Gugatan Perdata Sengketa RUPS Empire Palace

SURABAYA, PETISI.CO  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemeriksa gugatan perdata yang diajukan Trisulowati alias Chinchin terhadap pelaksanaan RUPS PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terhadap Gunawan Angka Widjaja, suaminya sendiri, terpaksa menunda sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda pembuktian, Rabu (4/10/2017).

Penundaan sidang tersebut disebabkan mangkirnya pihak tergugat memenuhi agenda sidang. Tak satupun kuasa hukum dari ketujuh tergugat tampak hadir di ruang sidang tanpa alasan jelas. Mendapati hal itu, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki terpaksa menunda sidang untuk tiga pekan kedepan.

“Ini sengaja atau seperti apa?,” tanya hakim Maxi. “Kalau profesional ya pengacaranya, tidak berkelebihan, saya katakan, saya juga mantan pengacara. Meminta penundaan sidang itu  berlaku untuk satu minggu kemudian, luar biasa,” sambung Maxi.

Sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, hakim Maxi sempat berujar tegas. “Kita kasik kesempatan tiga minggu kedepan. Dengan resiko ya, tolong dicatat semua mass media, Dengan resiko, pada persidangan yang akan datang majelis akan mengambil sikap apabila mereka (para tergugat, red) tidak hadir, majelis akan meneruskan sidangnya,” tegas Maxi.

Hakim juga mengatakan bahwa segala sesuatu dalam persidangan ini dicatat dalam berita acara persidangan.

“Tolong dikomunikasikan apa keinginan majelis hakim saat ini. Terserah, saya pikir mereka (kuasa tergugat, red) profesional,” tambah Maxi.

Melalui juru sita, hakim bakal mengirimkan perintah panggil secara khusus kepada kuasa para tergugat.

Usai sidang, Antoni Jono, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan ada unsur kesengajaan pihak tergugat menunda-nunda jalannya sidang. “Hal itu terjadi sejak agenda mediasi hingga sidang agenda pembuktian,” ujarnya.

Ditanya soal indikasi upaya mengolor sidang tersebut, Antoni mengaku tidak tahu secara detail.

“Saya tidak bisa menjawab kalau ditanya indikasi. Namun berkaitan dengan tidak adanya itikad tidak baik. Seperti ada yang disembunyikan, apa tujuannya, untuk proses mengalihkan atau bagaimana saya tidak bisa memastikan, namun yang pasti hal ini (penundaan, red) terjadi sejak awal proses gugatan ini berjalan,” ujarnya.

Sedangkan soal penundaan tiga minggu sidang kedepan, Antoni mengaku pihaknya menerima perintah hakim tersebut. “Kita menghormati kebijakan hakim dan tidak keberatan,” tambahnya.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs. Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat.

Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.

Sidang dilanjut 25 Oktober 2017 dengan agenda saksi dan pembuktian berkas dari pihak penggugat. (kur)