BPJS Kesehatan Permudah Calon Peserta JKN-KIS Daftar Via Telepon

oleh -42 Dilihat
oleh
BPJS menerapkan pendaftaran peserta JKN-KIS bisa melalui telepon atau call center

BOJONEGORO, PETISI.CO –  Badan Penyelanggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS. Untuk mempermudah masyarakat untuk mendaftar peserta JKN-KIS, BPJS menerapkan pendaftaran peserta JKN-KIS bisa melalui telepon atau call center. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengantri di kantor BPJS untuk mendaftarkan diri.

Muhammad Masrur Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro menjelaskan, sebelum mendaftar, calon peserta menyiapkan persyaratan, yakni Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat, Nomor telepon, Rekening bank. Setelah itu, petugas call center langsung meng-input data calon peseeta JKN-KIS.

“Calon peserta menyiapkan data diri lengkap, kemudian petugas call center langsung mendata calon peserta. Pembicaraan calon peserta dengan agent akan dijadikan barang bukti,” katanya, Senin (15/5/2017).

Pendaftaran melalui call center diberlakukan bagi calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Pada layanan call center juga terdapat pemberian informasi, penanganan pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial.

Dalam pendaftaran melalui call center, setelah petugas agen care center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual (VA) akan dikirm kenomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang dibayarkan paling lambat 14 hari dan paling lama 30 hari.

“Dengan via telepon calon peserta JKN-KIS lebih mudah dan tidak perlu antri di kantor BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Menurut Muh. Masrur Ridwan, pendaftaran via telepon untuk mempercepat cakupan proses kepesertaan. Selain itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan. Dikabupaten Bojonegoro jumlah peserta JKN-KIS Kesehatan mencapai 56%. Sedangkan Kabupaten Tuban mencapai 55%. Sehingga diperkirakan masih kurang 40% untuk memenuhi tagret tahun 2018. (gal)