BPN: Sesuai SKB Tiga Menteri, Beaya PTSL Hanya Rp 150 Ribu

oleh -198 Dilihat
oleh
Warga saat penyerahan sertifikat gratis di Pendopo Kantor Kelurahan Babat Jerawat.

250 Sertifikat Gratis Diserahkan ke Warga Babat Jerawat

SURABAYA, PETISI.CO – Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal, melaksanakan acara kegiatan penyerahan Surat Tanah (Sertifikat) yang dilakukan secara simbolis oleh petugas BPN bersama para pejabat pemerintahan setempat.

Acara penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Sabtu (24/11/2018).

Sebanyak 250 sertifikat tanah milik warga masyarakat Kelurahan Babat Jerawat diserahkan kepada pemiliknya.

Sayangnya, program pengurusan sertifikat secara gratis yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut, melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Badan Pertanahan Negara, ada  yang memanfaatkan untuk kepentingan pribagi. Banyak kasus terjadi, program yang dicanangkan Presiden Jokowi ini digunakan ajang pungli, hingga kasusnya sampai ke ranah hukum.

Penyerahan secara simbolie dari Camat Pakal didampingi Kapolsek ke salah satu warga.

Petugas BPN melalui Kasi PMPP Agus Harijanto, saat ditemui petisi.co usai acara penyerahan sertifikat secara simbolis, di ruangan kantor Kelurahan Babat Jerawat, mengatakan, bahwa dalam pengurusan ini ada dua tahap. Salah satunya yaitu, pra sertifikasi (pemberkasan) yang ada biayanya.

“Jadi untuk persoalan pra sertifikasi itu yang memang ada biayanya, dan biayanya itu diserahkan pada warga masyarakat. Yang penting logis dan tidak memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Masih kata Agus, kalau mengenai berapa biayanya, BPN tidak tau. Karena pihak BPN memang tidak diperkenankan untuk mencampuri hal itu.

“Untuk itu BPN sama sekali tidak menarik biaya, yaitu gratis tis-tis sampai dengan acara pembagian sertifikat ini, mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah, pengumuman, sertifikasi ini semuanya gratis,” terangnya.

(Baca Juga : Pungli PTSL, Polres Mojokerto Tangkap Oknum Kades dan Panitia)

Menurutnya, mengenai biaya yang ditarik oleh panitia atau kelompok masyarakat (Pokmas) itu untuk biaya kebutuhan mereka sendiri. Jadi, BPN sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan itu.

Untuk SKB tiga Menteri terkait biaya sebesar Rp. 150.000, itu cuma acuan buat masyarakat untuk musyawarah.

“Saya tekankan sekali lagi, untuk uang nominal Rp150.000, dari SKB Tiga Menteri itu bukan biaya untuk sertifikasi, itu adalah biaya pra sertifikasi (pemberkasan) yang perinciannya adalah untuk materai, patok dan lainnya. Kalau masyarakat merasa masih kurang hingga lebih dari itu, yang penting sesuai dengan kesepakatan dan juga batas kewajaran, serta tidak memberatkan atau membebankan warga,” kata Agus Harijanto.

(Baca Juga : Pungutan PTSL, Kejaksaan Situbondo Tahan Kades Kedunglo)

Sementara, Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo S.STP, M.Si, ditempat yang sama, terkait permasalahan biaya sertifikasi tersebut, mengaku bahwa sudah menghimbau agar biaya tidak sampai memberatkan masyarakat.

“Pihak kelurahan dan kecamatan juga tidak diperbolehkan mencampuri terkait hal itu, jadi semua itu dari musyawarah mereka (Pokmas),” ungkapnya.

Harapannya, lanjut Tranggono, dengan adanya sertifikasi ini,  masyarakat akan mengetahui secara jelas batas batas wilayah tanahnya, dan tidak akan ada lagi keributan mengenai masalah tanah,” ujarnya.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.