BPOM Surabaya Gerebek Gudang Obat dan Jamu di Jember

oleh -57 Dilihat
oleh
Penggerebekan gudang obat dan jamu tradisional

JEMBER, PETISI.CO – Gudang obat dan jamu tradisional berbahaya di kawasan rumah kos di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, digrebek Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Jawa Timur Kamis malam (4/5/2017).

Sekitar enam truk sediaan farmasi yang tak ada ijin edarnya disita petugas BPOM, dan mayoritas adalah jamu tradisional dan obat kuat untuk kaum pria.

“Awalnya kita melakukan pemeriksaan di toko jamu, kemudian dari situ kita kembangkan, ternyata ada dua tempat gudang peyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar,” kata Siti Amanah, Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya, disela sela penggeledahan.

Menurutnya, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang menyebut masih adanya obat dan jamu tradisional tanpa izin.

Berangkat dari informasi itu, kemudian petugas BPOM menyelidiki dan masuk ke sebuah depot jamu yang tergolong besar milik seseorang berinisial ST di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto Jember.

“Dari situ kita menelusuri di sebuah gudang di Kecamatan Kaliwates, dan kita temukan dua truk obat dan jamu tanpa izin,” ujarnya.

Amanah menjelaskan, sebagian obat yang disita sebenarnya telah masuk dalam publik warning BPOM. Sebab beberapa diantaranya mengandung bahan kimia berbahaya yang berdampak bagi kesehatan manusia bila dikonsumsi.

Kendati perusahaan yang memproduksi telah diperingatkan, namun produk berbahaya tersebut masih saja beredar di Jember.

“Jamu-jamu ini hasil produksi di Cilacap (Jawa Tengah), sementara obat staminanya adalah produksi Tangerang, Jakarta,” terangnya.

Pantauan wartawan, untuk mengelabui petugas, lokasi penyimpanannya obat dan jamu illegal dibuat tertutup. Terlihat hanya lubang berukuran 1 meter persegi, sebagai akses keluar masuk gudang penyimpanan.

“Saat kami baru masuk kesini, lubang itu ditutup dengan meja. Sehingga (jika tidak jeli), petugas tidak mengetahui lokasi penyimpanan obat dan jamu tersebut,” jelas Amanah.

Hingga malam ini, petugas masih menginventarisir jenis dan jumlah obat yang disita. Seluruh barang bukti itu akan dibawa ke Balai Besar POM Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Amanah, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi untuk menjerat pelaku yang bertanggungjawab dalam peredaran sediaan farmasi illegal tersebut.

“Jika terbukti, kami akan menjerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sanksinya 15 tahun (penjara) dan (denda) Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.(yud)