Buntut Pilkades Pager yang Selisih 2 Suara, Kantor Camat Digruduk Warga

oleh -56 Dilihat
oleh
Warga saat berbondong-bondong di Kantor Camat

PONOROGO, PETISI.CO – Pilkades serempak yang digelar di Kabupaten Ponorogo pada 20 Mei 2019 lalu,  masih menyisakan persoalan di Desa Pager Kecamatan Bungkal. Pasalnya, antara calon nomer 01 ( Agusdian Mustofa) mendapat 609 suara, sedangkan calon nomer 02 (Setyarini) mendapat 611 suara. Selisih kemenangan antar dua calon ini hanya 2 suara. Inilah yang jadi alasan utama, kubu 01 tidak menerima kekalahan dan menduga adanya kecurangan saat proses pencoblosan.

Mereka menemukan adanya dugaan indikasi panitia pelaksana Pilkades melakukan kecurangan. Alasannya apa yang tertulis di berita acara saat kotak suara dibuka dan setelah pemungutan suara hasilnya tidak sama. Ada selisih 2 suara.

“Kedatangan kami ini menemukan adanya kecurangan yang dilakukan panitia terkait perolehan hasil dan panitia tidak dapat menunjukan yang signifikan terkait data – data yang ia pegang.  Seperti berita acara pertama ada 1.254 surat suara, lalu ada 1 surat suara rusak. Dan diberita acara kedua ada 1.251 surat suara. Nah ini ada 2 surat suara yang hilang ini kemana,” terang  Kuasa Hukum Calon nomer 01, Arif Masduki saat ditemui di Pendopo Kantor Kecamatan Bungkal, Selasa (28/5/2019).

Arif menambahkan, pihaknya menyetujui mekanisme Pilkades merujuk pada Perbup Nomor 31 Tahun 2018. Akan tetapi menurut Arif adanya persoalan selisih suara dan hilangnya surat suara yang pihak panitia tidak dapat m3mberikan penjelasn yg detail kemana hilang surat suara tersebut sehingga bisa batalkan hasil.

“Ketidakbenaran data ini perlu diselesaikan kembali. Hasil Pilkades yang sekarang batal dan harus ada Pilkades ulang, kerena cacat hukum,” imbuh Arif.

Sementara Camat Bungkal, Jemain menambahkan terjadinya permasalahan hingga warga di mediasi di kantor kecamatan karena panitia yang menjelaskan kepada warga sedang sakit. Alhasil apa yang disampaikan kurang bisa dipahami oleh masyarakat.

Menurutnya, berita acara yang dipermasalahkan oleh warga memang benar ada selisih data. Namun pihak panitia tidak bisa memberikan jawaban pasti sebelum membuka kotak suara.

“Panitia kan tidak boleh membuka kotak, makanya mereka tidak bisa memberikan ketegasan keterangan secara detail,” kata Camat.

Jemain menambahkan yang dipermasalahkan oleh warganya adalah adanya ketidaksamaan data dari surat undangan dengan surat suara.

“Sebenarnya permasalahan surat  undangan dengan surat suara kok selisih, kalau di Perbup 31 tahun 2018, kalau terjadi permasalahan yang dihitung, surat suara yang ada di dalam kotak suara dan itu hasilnya disetujui. Meski pendukung 01 kurang menerima adanya 2 surat suara yang hilang,” imbuh Jemangin.(mal)

No More Posts Available.

No more pages to load.