SITUBONDO, PETISI.CO – Bila mampu menunaikan ibadah Haji adalah merupakan suatu kewajiban dan kebahagian, serta anugrah dari-Nya yang patut disyukuri oleh hamba-Nya. Haji adalah wajib hukumnya bagi yang kuasa/mampu untuk menunaikannya.
Oleh karena hukum yang wajib bagi yang mampu tersebut, maka Bupati Situbondo Dadang Wigiarto melepas 487 jamaah dengan kloter 01 dari Kabupaten Situbondo, Minggu (15/7/2018) pukul 23.00.
Dalam sambutannya, Bupati Situbondo menyampaikan, bila sudah terpanggil akan haji, gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik mungkin.
“Jadilah haji yang benar-benar mabrur, jangan hanya mencari pencitraan saja, karena untuk menunaikan haji sekarang harus menunggu 25 tahun lamanya,” papar Dadang.
Kepala Depag Situbondo H.Khaironi.mengatakan, total jama’ah haji yang diberangkatkan ke-Baitullah Mekkah Wal-Karomah dari Kabupaten Situbondo sejumlah 487 jama’ah. 445 jama’ah berangkat dengan kloter 1, dan 42 jama’ah disebar ke beberapa kloter lainnya.
”Doa saya, semoga seluruh jama’ah haji dijadikan oleh Allah SWT haji yang mabrur,” ucapnya.(sun)