Bupati Jombang Serahkan Sertifikat Prona Warga Sumberteguh

oleh -43 Dilihat
oleh
Bupati Jombang saat menyerahkan sertifikat PRONA kepada warga.

Tahun Ini Targetkan 23 Ribu Sertifikat

 JOMBANG, PETISI.CO – Bupati Jombang H Nyono Suharli Wihandoko menyerahkan 350 sertifikat dari total 740 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan nama Program Nasional Agraria (Prona) kepada warga Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang di Pendopo Desa Sumberteguh,  Kamis (05/09/2017).

Bupati Jombang H Nyono Suharli Wihandoko mengatakan, dari program yang diselenggarakan Pemerintah Pusat itu, Kabupaten Jombang mendapat  jatah 23 ribu, dan dipastikan  akan selesai akhir tahun 2017 nanti.

Hingga saat ini, lanjutnya, sementara yang sudah diselesaikan sekitar 13  ribu, sisanya bisa diselesaikan di tahun 2017.

“Tahun ini kita mendapat jatah sebanyak 23 ribu sertifikat dan akan selesai di akhir tahun 2017. Semoga di tahun depan jatah itu akan bertambah seperti yang sedang kami usulkan, yakni 50 ribu sertifikat PTSL,”  pungkas Nyono Suharli.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Ribut Hadi Cahyono menjelaskan, untuk tahun 2017, PTSL mengalami peningkatan yang cukup signifikan jumlahnya dibandingkan dengan tahun 2016.

“PTSL tahun 2017 di Kabupaten Jombang sebesar 23 ribu, ini mengalami peningkatan signifikan hingga 10 kali lipat, dibanding tahun 2016 yang jumlahnya hanya 2 ribu saja,” ungkap Ribut.

Sehingga, lanjut Ribut, target BPN di tahap pertama ini harus selesai 13 ribu dan sisanya dapat diselesaikan ditahap kedua.

“Target kita 13 ribu untuk tahap pertama dari April hingga Oktober dan sudah kita selesaikan, sisanya 10 ribu tahap dua target kita selesai pada akhir tahun dan akan dibagikan oleh Presiden,” tandasnya.

Disinggung soal biaya sertifikat PTSL yang dibebankan kepada warga, Ribut mengaku  tidak ada biaya yang dibebankan kepada warga terkait dengan sertfikat. Tetapi untuk operasional, Patok, Materai Peserta PTSL dikenakan Rp 150 ribu dan itu sudah ada MOU nya.

“Ada MOU antara menteri dalam negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri Pemerintah Desa yaitu penarikan dana untuk patok, materai, istilahnya operasional perangkat dengan total Rp 150 ribu untuk Jawa dan Bali,” pungkas Kepala BPN Jombang Ribut Hadi Cahyono.

Sedangkan Abdul Rohman (35), warga Dusun Sumberjo, Desa Sumberteguh cukup senang dengan Program PTSL.

Menurutnya, dengan PTSL ini ia mengaku mudah dalam mengurus Sertifikat tanahnya, selain itu status kepemilikan menjadi jelas.

“Alhamdulilah, senang dengan program ini (PTSL,red) prosesnya mudah, sehingga status tanah kepemilikannya jadi jelas dan dapat mengurangi masalah sengketa tanah dikemudian hari,”  ujar Abdul yang kali pertama ini mengurus sertifikat melaui program PTSL.(yun)