Bupati Kuansing Tandatangani Hibah Aset Sumur Bor

oleh -54 Dilihat
oleh
Foto bersama setelah penandatanganan

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Untuk penertiban barang pemerintah, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H. Mursini, M.Si  menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara  dengan Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi,  Senin (6/9/2017), bertempat di Hotel Bidakara Savoy Homann Bandung.

Turut hadir dalam penyerahan aset ini, Kabid Aset BPKAD Syafrianto, S.Sos, Kabag Humas dan Protokoler Drs Muaradi, M, Si, Plt Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Litbang Firdaendels ST.

Penerimaan aset satu unit sumur bor yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya yang dibangun pada tahun 2016 lalu menggunakan dana dari Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM secara resmi telah diserahan kepada  Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2016 lalu, Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM telah membangun sumur bor di seluruh Indonesia sebanyak 7.065 unit.

Salah satunya terdapat di Desa Kampung Baru Sentajo Raya, dimana 76 diantaranya diserahkan asetnya menjadi milik daerah atau Barang Milik Daerah.

Plt Kepada Badan Geologi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan konservasi Energi Kementrian ESDM Dr. Ir Rida Mulyana, M.Sc menjelasakan, pembangunan sumur bor ini dalam rangka pemenuhan air bersih  masyarakat sulit air di 70 persen jumlah kabupaten di Indonesia atau 2,1 % jumlah desa yang tersebar di Indonesia.

Dirinya berharap, dengan telah diserahkan aset BMN ke daerah atau telah menjadi aset BMD ini dapat dipelihara dengan baik oleh masyarakat dan pemeritah daerah juga turut memantau terhadap pemeliharaan aset ini.

“Sehingga apa yang sudah dibangun oleh pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pinta Rida Mulyana.

Sementara itu selepas penandatangan berita acara, Bupati Kuantan Singingi H Mursini menyampaikan, dengan telah diserahkannya aset sumur bor ini kepada daerah, dengan demikian aset tersebut tercatat menjadi aset daerah dan pemeliharaannya juga menjadi tanggungjawab sepenuhnya kepada daerah.

Untuk itu kepada masyarakat Bupati H.Mursini berpesan agar dapat memanfaatkan sumur bor ini sebaik-baiknya dan dijaga dengan baik, agar jangan sampai rusak, karena sumur bor ini membantu masyarakat akan mendapatkan  kebutuhan air bersih.(g/e)