Bupati Lumajang As,at Malik : Penerapan FDS di Lumajang Ditunda Sejak Awal Juli 2017

oleh -41 Dilihat
oleh
Aksi penolakan 5 hari sekolah oleh Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di Kantor DPRD Lumajang

LUMAJANG, PETISI.CO – Penolakan terhadap peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang pemberlakuan full day school (FDS) terus mengalir.

Mulai dari Pengurus Cabang Nadlatul Ulama Kabupaten Lumajang melakukan hearing dengan DPRD Lumajang. Hingga aksi Aksi penolakan 5 hari sekolah oleh Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di Kantor DPRD Lumajang Senin (07/08/2017).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan setempat, telah mengeluarkan surat edaran penundaan penerapan terkait dengan Permendikbud 23 tahun 2017 tentang kebijakan masuk lima hari sekolah dalam sepekan.

Surat edaran tertanggal 3 Juli 2017 nomor 421/2437.1/427.41/2017 merujuk kepada surat edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 16 Juni nomor 188/1872/013.1/2017 tentang penundaan sekolah 5 hari.

Sementara itu, Bupati Lumajang Drs. As’at Malik menengaskan, penerapan Permendikbud 23 tahun 2017 tentang masuk lima hari sekolah dalam seminggu di Lumajang ditunda sesuai petunjuk dari Gubernur Jatim.

“Terkait dengan FDS Pemerintah Lumajang melalui Dinas Pendidikan Lumajang sudah mengeluarkan surat tanggal 3 Juli kemarin untuk menunda pelaksanaan full day school (FDS) hingga ada petunjuk lebih lanjut,” kata Bupati As’at saat dihubungi petisi.co via telephon Senin (07/08).

Bupati Lumajang Drs. As,at Malik menambahkan, untuk itu Kabupaten Lumajang harus mantaati dan mengikuti surat edaran dari Gubernur Jatim, untuk hari sekolah di Lumajang masih melaksanakan 6 hari sampai adanya surat edaran berikutnya.

“Kita mengacu surat edaran dari Gubernur Jatim,” pungkasnya.(ulum)