Buruh Algalindo Lurug Kejari Kab. Pasuruan

oleh -67 Dilihat
oleh
Anggota Sarbumusi Pasuruan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Kab.Pasuruan.

PASURUAN, PETISI.CO – Tak terima dua kawannya dituntut hukuman penjara 7 bulan, ratusan karyawan PT Algalindo Perdana yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Pasuruan, Selasa (13/2/2018) melurug Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.

Dalam orasinya di hadapan para punggawa Korps Adhiyaksa tersebut, mereka (buruh) meminta agar dua rekannya yakni Rudianto dan Muhammad Titut dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Menurut Ketua Sarbumusi Pasuruan Suryono Pane, tampaknya pihak JPU tidak cakap dalam menerapkan pasal yang disangkakan pada kedua terdakwa.

Lebih lanjut, pada awal penyidikan keduanya dijerat pasal 167 KUHP. Akan tetapi secara tiba-tiba diproses peradilan muncul pasal 335 KUHP.

“Hal ini yang kami anggap aneh,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kedua buruh yang saat ini berada di pesakitan, membela hak-hak buruh yang telah diabaikan oleh pihak managemen PT Algalindo Perdana. Namun pada perjalanan memperjuangkannya, keduanya dilaporkan oleh pihak managemen ke pihak Kepolisian dengan tuduhan memasuki lahan milik orang lain tanpa izin.

Lebih aneh lagi, kasus pidana yang dilaporkan oleh buruh atas pelanggaran hukum tenaga kerja yang dilakukan oleh pihak PT Algalindo, hingga sekarang tidak jluntrungnya.

“Kami menduga adanya konspirasi jahat dalam perkara ini. Untuk itu kami menuntut agar kedua buruh yakni Rudianto dan Muhammad Titut dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Suryono Pane.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kab Pasuruan Denny Wicaksono, tuntutan yang disampaikan pada persidangan sesuai fakta persidangan dan mengacu pada berkas pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Sangat aneh dan menggelikan, kenapa tuntutan pembebasan serta penanganan perkara dialamatkan pada kami (Kejari). Untuk diketahui bersama oleh khalayak umum, pihak JPU hanya menerima berkas dari pihak penyidik kepolisian. Kemudian berkas tersebut kami telaah serta meminta pada pihak penyidik kepolisian menghadirkan para tersangka pada JPU, untuk kembali dipertanyakan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut benar. Setelah dinyatakan benar oleh pihak tersangka, berkas kami nyatakan P-21 atau lengkap. Namun apabila dalam penelaahan berkas dan tersangka terdapat kejanggalan, maka berkas kami kembalikan pada pihak penyidik,” ujarnya.

Sedangkan untuk membebaskan atau menghukum para terdakwa bukan domain atau kewenangan JPU.Toh, saat ini masih proses persidangan.

“Semua kemungkinan bisa terjadi, intinya bagaimana pihak penasehat hukum kedua terdakwa membuktikan semua argumennya dihadapan hakim,” beber Denny Wicaksono menjelaskan.(hen)