Cabuli Anak di Bawah Umur, Dihukum 5 Tahun

oleh -94 Dilihat
oleh

GRESIK, PETISI.CO – Terdakwa Eko Bahtiar (24), warga Jl. MH. Thamrin, Gang 78 , Desa Tlogo Pojok, Kecamatan Gersik, Kabupaten Gersik, duduk di kursi pesakitan sambil terunduk, ketika Ketua Majelis Hakim Agung Pengadilan Negri (PN) Gresik membacakan amar putusan, Rabu (9/1/2019) .

Dalam amar putusan, pada tanggal  22 Agustus 2018  di kawasan Industri KIG Gresik sekitar jam 2.30 wib, terdakwa diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar, yang masih berusia 11 tahun.

Dalam melakukan aksinya, yaitu dengan cara mendorong korban sampai jatuh ke tanah, kemudian membungkam mulut korban dan membuka baju korban, yang selanjutnya terdakwa langsung meremas-remas bagian tubuh korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 82 ayat ( 1) jo, 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur, dengan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider kurungan 2 bulan,” ungkap majelis hakim Agung Cipto Adi.

Sebagai bahan pertimbangan oleh majelis hakim saat memvonis 5 tahun penjara adalah, karena terdakwa yang selalu bersikap sopan didalam persidangan, selain itu juga semasa hidupnya terdakwa tidak pernah terlibat proses hukum, dan mau mengakui secara terus terang atas perbuatannya. Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Hasil putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Gresik Budi Prakoso, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.

Hasil fonis hakim sudah dinyatakan berkekuatan hukum (inkra), pasalnya terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Pujo S Wardoyo, menyatakan, menerima dengan hasil fonis hakim tersebut.(bah)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.