BONDOWOSO, PETISI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Jawa Timur, memutuskan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh Sunardi alias Mufid, warga Dusun Sumber Walin, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari dengan vonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (29/8/2019).
Sunardi didakwa terkait kasus pencabulan anak dibawah umur pada tahun 2018. Majelis hakim yang diketuai oleh Subronto, didampingi dua anggotanya, Daniel, dan Ni Kadek, memutuskan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Putusan 13 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 15 tahun. Namun tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa ketika ditanya banding oleh Ketua Majelis, masih pikir-pikir. Namun, kata Majelis, kalau banding biasa divonis naik atau turun.
“Tapi, yang sering terjadi terkait kasus pencabulan biasa naik dari putusan tingkat pertama,” ujarnya.
Sementara, pihak keluarga korban mengaku senang atas vonis 13 tahun penjara kepada terpidana. Karena terpidana memang pantas menerima hukuman itu. Sebab, kalau dibandingkan dengan penderitaan yang dialami korban.(tif)