Cabut Banding, Kades Sampang Agung Jalani Hukuman 2 Bulan

oleh -94 Dilihat
oleh
Kades Sampang Agung bersama jaksa untuk menjalani hukuman 2 bulan.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Suhartono Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Mojokerto,  resmi mencabut permohonan bandingnya. Dengan demikian, dia   akan mematuhi eksekusi kejaksaan sesuai vonis hakim hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.

Karena itulah, Suhartono meminta doa agar bisa menjalani masa hukumannya dengan baik. Dengan mengenakan topi dan anting di telinga yang menjadi ciri khasnya, Suhartono mengikuti eksekusi jaksa  yang akan menjebloskan ke penjara, Rabu (19/12/2018).

“saya akan bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat,” kata Suhartono di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Terkait denda yang harus dibayar sesuai perintah pengadilan, ia mengaku telah melunasinya.  “Intinya saya bertanggung jawab, tidak mau bertele-tele,” tandas Lurah yang biasa tampil nyentrik ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa se Indonesia agar belajar dari kasus Kades Sampang Agung Suhartono. Dia menegaskan, seorang kades memang dilarang terlibat kampanye politik serta Pemilu.

“Saya harap vonis dari majelis hakim kepada terpidana Kades Sampang Agung ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kepala desa, agar tetap netral di Pemilu maupun Pilpres, bukan hanya di Jatim, tapi seluruh Indonesia,” kata Rudy.(nang/syim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.