Camat dan Kapolsek Pakal Sosialisasi Stiker ‘Tamu 1 X 24 Jam Wajib Lapor’

oleh -31 Dilihat
oleh
Camat saat memasang stiker disaksikan Kapolsek Pakal

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu meresmikan revitalisasi program imbauan “Tamu 1×24 Jam Wajib Lapor,” di Kantor Pemkot Surabaya.

Program ini ditumbuhkan kembali, demi mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Surabaya.

Kebijakan ini tentunya harus ditindaklanjuti oleh perangkat di bawahnya, khususnya yang ada di wilayah Surabaya. Seperti yang dilakukan unsur pimpinan di Kecamatan Pakal, Rabu (6/9/2017).

Camat Pakal Drs Agus S dan Kapolsek Pakal Kompol I Gede Suartika SH, mendatangi tempat-tempat umum dan tempat usaha warga, untuk melakukan sosialisasi pemasangan stiker Kamtibmas.

Diantara tempat yang dikunjungi adalah di kolam pancing Mbah Kaji di Jl. Pakal Madya Kelurahan Pakal, juga  Balai RW 1, RW 2 dan RW 3 Kelurahan Pakal.

Di tempat tempat tersebut, Kapolsek yang baru saja mendapat penghargaan dari Walikota Surabaya ini meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Karena, kata Kapolsek, tanpa bantuan masyarakat, tentunya polisi akan kesulitan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Semoga dengan pemasangan stiker ‘Tamu 1 X 24 Jam Wajib Lapor’ ini, bisa mengingatkan masyarakat untuk ikut terlibat langsung dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek.(nasir)