Cawali Madiun dan 2 Anggota DPRD Diperiksa Bawaslu

oleh -77 Dilihat
oleh
Suasana Pemeriksaan Cawali Madiun Harryadin Mahardika oleh Bawaslu

MADIUN, PETISI.CO – Dugaan penyalahgunaan kegiatan reses anggota DPRD Kota Madiun sebagai ajang kampanye salah satu paslon Walikota yang ditemukan Bawaslu setempat berbuntut panjang.

Bawaslu Kota Madiun memanggil Harryadin Mahardika, Calon Walikota Madiun dari jalur perseorangan (independen) dan dua anggota DPRD Kota Madiun yakni Amanto (Partai Nasdem) dan Bondan Panji Saputro (Partai Demokrat) untuk dimintai keterangan, Senin (22/04/2018) di kantor Bawaslu Kota Madiun.

Sesuai surat panggilan Bawaslu, Harryadin Mahardika datang di kantor Bawaslu Kota Madiun sekitar pukul 10.00 didampingi  koordinator relawannya.

Calon Walikota Madiun dari jalur perseorangan tersebut ditempatkan di salah satu ruangan tertutup. Di hadapannya tampak Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko yang didampingi dua stafnya.

Tiga petugas Bawaslu Kota Madiun mencecar Harryadin Mahardika dengan pertanyaan – pertanyaan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Sementara pria jebolan FE UI tersebut tampak tenang menjawab pertanyaan tim Bawaslu.

Usai forum klarifikasi tersebut, kepada wartawan Mahardika menyampaikan kedatangannya dalam acara yang berjudul Jaring Aspirasi Masyarakat yang diadakan oleh Amanto, wakil rakyat dari Partai Nasdem adalah sebagai undangan.

Mahardika menampik jika dirinya dituding berkampanye dengan memaparkan program-programnya. Meski demikian dirinya mengakui jika sempat menyampaikan visi misinya sebagai Calon Walikota pada Pilkada Kota Madiun 2018.

“Saya datang di acara itu sebagai undangan. Saya dipersilahkan menyampaikan uraian tentang pembangunan wilayah perkotaan,” ujar Mahardhika.

Terkait kontroversi kedatangannya di forum resmi reses anggota DPRD, Mahardika menyatakan pihaknya memenuhi undangan setelah sebelumnya mengkonfirmasi Amanto bahwa forum tersebut bukan kegiatan reses, melainkan Jaring Aspirasi Masyarakat sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan surat pemberitahuan kampanye ke kepolisian.

“Sebelumnya saya konfirmasi kepada Pak Amanto apakah itu kegiatan reses, dan saya mendapat jawaban jika kegiatan itu adalah Jaring Aspirasi Masyarakat. Pak Amanto juga telah mengkonfirmasi pimpinan DPRD yakni memilih kegiatan bintek bukan reses dan tidak menggunakan dana APBD,” ujarnya.

Sebelumnya, Harryadin Mahardika atas temuan tim Bawaslu diketahui mengikuti kegiatan reses bertajuk Serap Aspirasi Masyarakat di rumah Amanto, wakil rakyat dari Partai Nasdem. Bawaslu mencurigai kegiatan reses Anggota DPRD yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut patut dinilai memenuhi unsur pelanggaran kampanye.

Sementara itu secara terpisah, Amanto kepada wartawan mengelak jika kegiatan itu dikatakan sebagai reses. Dirinya berkelit dengan mengatakan jika kegiatan itu adalah bintek internal Partai Nasdem Kota Madiun yang menggunakan dana pribadi. Sedangkan kedatangan Mahardhika dinilainya wajar karena Partai Nasdem sebagai partai pendukung paslon nomer urut 2 tersebut.

“Saya memang menggunakan momen reses. Tapi saya tidak mengambil biaya APBD reses. Kegiatan itu menggunakan biaya sendiri,” terang Amanto.

Didesak wartawan soal pemasangan banner dengan judul serap aspirasi masyarakat, masa reses anggota DPRD, Amanto membenarkan telah mengajukan permohonan kegiatan reses. Namun belakangan dirinya memilih menggunakan agenda acara bintek anggota dewan yang diselenggarakan oleh partainya.

2 Anggota DPRD Kota Madiun Diperiksa Bawaslu, Dugaan Reses Ajang Kampanye

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan itu adalah reses dan menggunakan anggaran negara (APBD). Menurutnya jika benar demikian adanya hal tersebut patut dinilai melanggar UU nomer 10 tahun 2016 dan PKPU RI nomer 4 tahun 2017.

“Sudah jelas bahwa dilarang kampanye menggunakan dana pemerintah (APDB). Dan ini akan terus kita telusuri,” tegas Kokok HP.

Menyoal kehadiran Mahardhika dalam kegiatan reses tersebut Kokok HP mengatakan bahwa Mahardhika adalah pihak terundang. Dirinya hanya boleh berbicara sesuai keahliannya.

Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai calon Walikota, Mahardhika tidak boleh menyampaikan program – program maupun visi misi sebagai paslon Walikota/Wakil Walikota.

“Dia (Mahaardhika) terundang sebagai narasumber. Memang boleh menyampaikan apa saja sesuai keahliannya. Namun sebagai calon walikota dilarang menyampaikan program kampanye. Dirinya juga mengakui telah menyampaikan visi misinya. Maka atas temuan dugaan sementara pelanggaran ini kita akan kaji lebih dalam,” ungkapnya.

Sementara itu terkait adanya penggunaan dua istilah kegiatan oleh Amanto yakni reses dan bintek, Ketua Bawaslu Kota Madiun membenarkan bahwa dalam klarifikasinya terjadi pelaksanaan jadwal reses dan bintek yang bersamaan. Dan Amanto sebagai anggota DPRD Kota Madiun mengaku memilih menggunakan bintek.

Meski demikian pihak Bawaslu akan menelusuri jejak mekanisme pengajuan kegiatan reses sekaligus bintek dengan mendatangi Kesekretariatan DPRD Kota Madiun dan memanggil Ketua Partai Nasdem Kota Madiun pada Selasa (23/04/2018). (iya)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.