Cegah Peredaran PCC, Dinkes Kota Mojokerto Razia Klinik Kesehatan dan Apotek

oleh -37 Dilihat
oleh
Anggota Satreskoba, Kadiskes, Kepala BNNK dan Kasatpol PP saat razia (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO – Guna mengatisipasi peredaran Parasetamol Cavein Carisoprodol (PCC) yang masuk dalam golongan daftar G (obat keras), Jumat (22/9/2017) Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Narkoba Polres Mojokerto melakukan razia disejumlah Apotik dan Klinik Kesehatan.

Hasilnya, dari sidak pukul 10.00 ke Klinik Kecantikan Kuncup Ceria jalan Trunojoyo, Navagreen Jalan Bhayangkara, Apotik Murni Jalan Cokroaminoto, Apotik Samudra, Apoltik Srijaya Jalan Majapahit Kota Mojokerto belum ditemukan obat jenis PCC.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto Dr. Christiana Indah ketika dihubungi menjelaskan jika sidak lapangan ini dilakukan dengan sasaran klinik kecatikan, kesehatan, prakter dokter dan apotik.

“Dengan melakukan pemeriksaan ke lapangan secara langsung kita akan mengetahui apakah PCC beredar di Mojokerto, hasilnya sampai saat ini kita belum menemukan pcc di lapangan,” ungkapnya.

Lanjut Kadiskes, pihaknya bersama BNNK, Satpol PP dan Polres Mojokerto Kota kedepan akan selalu melakukan razia rutin.

“Tidak hanya hari ini saja, kedepan kita bersama instansi terkait akan selalu melakukan razia rutin dan memberikan himbauan ke lingkungan sekolah,” tambahnya.

Selain itu upaya pencegahan beredarnya obat keras jenis pcc, pihak Pemerintah Kota akan melakukan penandatangan atau komitmen bersama dalam kaitanya wilayah Kota Mojokerto Bebas Narkoba.(soffan)