Cemburu Buta, Istri Ditabrak Suami

oleh -45 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno SH., SIK., M.H dalam konferensi pers

MOJOKERTO, PETISI.CO – Djumali (47), warga Dusun Sambirejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto kini harus mendekam di sel tanahan Mapolres Mojokerto. Pasalnya, pemuda ini tega melakukan kekerasan terhadap rumah tangga terhadap istri sahnya yakni Nana Sutami (41) warga Dusun Sambirejo, Desa Wriginrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno SH., SIK., M.H dalam konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, Jumat (7/12/2018) di Mapolres Mojokerto mengatakan, jika kejadian bermula Kamis (02/12/2018). Saat itu terjadi cekcok mulut antara korban Nana Sutami (41) dengan tersangka Djumali (47) di rumahnya yang beralamat Dusun Sambirejo, RT 002/ RW 005, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Cekcok terjadi karna tersangka cemburu melihat istri pertamanya mempunyai hubungan dengan pria lain. Padahal, tersangka sudah mempunyai istri yang kedua meskipun hanya nikah siri.

Kemudian keesokan harinya, 3 Desember 2018 korban ditabrak suaminya sendiri menggunakan mobil Grandmax hingga korban terjatuh dari sepeda motor Honda Varionya yang bernopol polisi W-2296-WQ dan mengalami luka-luka di bagian wajah serta patah tulang tangan sebelah kanan di Jalan Raya Brangkal, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka kami ancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta,” tuturnya. (syim)