Cipkon Polsek Gabungan Surabaya Barat, Tindak 20 Pelanggar

oleh -38 Dilihat
oleh
Kapolsek Pakal saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengendara motor.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas menjelang Pilkada 2018 serentak di seluruh Indonesia, jajaran kepolisian menggelar operasi rutin Cipta Kondisi (Cipkon) dengan skala besar.

Polsek Pakal bersama Polsek Benowo dan Polsek Lakarsantri, melaksanakan operasi Cipkon berskala besar (Rayonisasi) di Jl. Raya Benowo, Surabaya. Didepan terminal angkot Benowo. Operasi dilakukan dengan berkekuatan 30 orang personil gabungan, Rabu (10/1/2018) pukul 22.00.

Operasi Cipkon gabungan yang dilaksanakan Polsek Pakal beserta Polsek Benowo dan Polsek Lakarsantri kali ini, masuk dalam rayon 7 Polsek diwilayah Surabaya barat.

Cipkon gabungan tersebut dipimpin Kapolsek Pakal Kompol I Gede Made Wasa SH.M.Si, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pakal IPTU. Fery Hutagalung SH, Kanit Binmas Polsek Benowo IPDA. Suwarti, para Kanit dan Panit Polsek Lakarsantri, beserta anggota dari masing – masing Polsek, dengan total 30 orang personil.

Sasaran utamanya adalah Bahan Peledak (Handak), Sajam, Senpi, Narkoba, Miras.

Menurut Kapolsek Pakal Kompol I Gede Made Wasa saat dilokasi, cipkon ini digelar serentak, yang telah dibagi disetiap rayon se Kota Surabaya, dengan melaksanakan kegiatan operasi secara bersamaan dalam rangka menghadapi Pilkada mendatang.

“Kebetulan Polsek Pakal masuk rayon 7 bersama Polsek Benowo dan Polsek Lakarsantri. Cipkon ini guna memperketat pengamanan, dan juga untuk membatasi ruang gerak setiap para pelaku tindak kejahatan, menjelang pilkada,” tegasnya.

Masih Kapolsek, kalau hari – hari biasa cipkon gabungan adalah rayonisasi, tapi kalau malam minggu dilakukan pada setiap wilayah masing – masing. Sebab kalau hari Sabtu tingkat bahaya ataupun tingkat kerawanannya berbeda.

“Namun, untuk sasaran utama dalam operasi cipkon kali ini petugas tidak menemukannya. Hanya pelanggaran tentang kelengkapan surat – surat kendaraan bermotor, diantaranya, tidak memiliki SIM atau surat – surat (STNK) saja,” ungkap Kompol I Gede Made Wasa.

Pantauan petisi.co, terlihat Kapolsek melakukan penggeledahan pada barang bawaan, dan juga membuka jok motor maupun bagasi mobil, pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selain itu penggeledahan juga dilakukan pada beberapa anak jalanan (Anjal) yang mecurigakan, pada saat mereka melintas dilokasi operasi. Dalam cipkon gabungan tersebut berhasil menindak pelanggar surat – surat saja, yaitu, 19 kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat. Semua pelanggar tersebut dikenakan sangsi tilang. (bah)